Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi pajak atas lawan transaksi yg wajib PKP
Sanksi pajak atas lawan transaksi yg wajib PKP
Dear All,,
izin mau nanya?
apabila kita melakukan transaksi dengan pihak Lain (penjual) dan omsetnya sdh melebihi dari 4.8 M
Tapi penjual sdh kita ingatkan untuk PKP, Tapi yg bersangkutan tidak mau..
<div>Apakah ada konsekwensi pajak terhadap kita?</div><div>
jika ada… mohon info dasarnya?
Terima kasih
</div>
Tidak ada dampaknya terhadap lawan transaksi/pembeli jika penjualnya sudah objek PKP namun tidak mau mengukuhkan sebagai PKP.
Viewing 1 - 2 of 2 posts