Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Sanksi perpajakan dikenakan ke pembeli?

  • Sanksi perpajakan dikenakan ke pembeli?

     Gamin Yoo updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Tarra Syabriena

    Member
    12 December 2023 at 3:28 pm

    Halo semua, saya mau tanya,

    Apakah suatu PT sebagai pembeli (PKP), akan terkena sanksi perpajakkan atas suatu transaksi, jika misalnya penjual (PKP), menjual barangnya tanpa PPN (tidak menerbitkan faktur pajak standard) ?

    Ataukah sanksi perpajakan hanya dikenakan kepada pihak penjual saja?, karena saya lihat di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, pasal tentang

    “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud

    dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

    bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat

    menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”, sudah dihapuskan,

    apakah ada penggantian atau peraturan terbaru mengenai hal ini?,

    terima kasih banyak atas bantuannya sebelumnya semua

  • Gamin Yoo

    Member
    12 December 2023 at 4:37 pm

    Yang terkena sanksi adalah pihak penjual, karena dimana bila seorang PKP wajib menerbitkan faktur pajak dalam transaksi Penjualan Jasa/Barang.

  • Tarra Syabriena

    Member
    12 December 2023 at 4:56 pm

    Baik, terima kasih banyak atas jawabannya, maaf izin tanya kembali,

    jika penjual merupakan Non-PKP dan pembeli merupaka PKP, apakah akan ada sanksi perpajakan bagi pembeli PKP?

  • Gamin Yoo

    Member
    14 December 2023 at 11:48 am

    Tidak ada, yang wajib menerbitkan Fp ada Penjual yang status nya sudah menjadi PKP

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now