Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi perpajakan dikenakan ke pembeli?
Sanksi perpajakan dikenakan ke pembeli?
Halo semua, saya mau tanya,
Apakah suatu PT sebagai pembeli (PKP), akan terkena sanksi perpajakkan atas suatu transaksi, jika misalnya penjual (PKP), menjual barangnya tanpa PPN (tidak menerbitkan faktur pajak standard) ?
Ataukah sanksi perpajakan hanya dikenakan kepada pihak penjual saja?, karena saya lihat di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, pasal tentang
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”, sudah dihapuskan,
apakah ada penggantian atau peraturan terbaru mengenai hal ini?,
terima kasih banyak atas bantuannya sebelumnya semua
Yang terkena sanksi adalah pihak penjual, karena dimana bila seorang PKP wajib menerbitkan faktur pajak dalam transaksi Penjualan Jasa/Barang.
Baik, terima kasih banyak atas jawabannya, maaf izin tanya kembali,
jika penjual merupakan Non-PKP dan pembeli merupaka PKP, apakah akan ada sanksi perpajakan bagi pembeli PKP?
Tidak ada, yang wajib menerbitkan Fp ada Penjual yang status nya sudah menjadi PKP