Forum Ortax Forums Lain-lain Sanksi Peninjauan Kembali

  • Sanksi Peninjauan Kembali

     Mr D updated 1 year, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Halda

    Member
    11 May 2023 at 2:43 pm

    Dear, all

    Mohon bantuannya,

    Saya ingin bertanya tentang “Sanksi Peninjauan Kembali”

    Jika setelah menang banding, lalu DJP mengajukan PK dan PK tersebut tidak diterima oleh MA, apakah selain atas “PPh yang masih harus dibayar” yang terakhir dibahas, terdapat sanksi atau tambahan biaya lain?

    Terima kasih

  • Gita Gangga

    Member
    11 May 2023 at 2:57 pm

    iya ada sanksi yan harus dibayar, tetapi setau saya sanksi tersebut diayar oleh DJP sebagai pemohon

    • Halda

      Member
      11 May 2023 at 3:02 pm

      ohh berarti di posisi sy hanya perlu membayar atas “PPh yang masih harus dibayar” ya? Dan terkait sanksi pk ini, di peraturan nomor berapa ya (dasar hukum nya) ?

      • Mr D

        Member
        12 May 2023 at 8:27 am

        Pasal 27 ayat (5f) UU KUP stdtd UU HPP

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now