Forum Ortax › Forums › PPh Badan › sanksi pph pasal 25?
Dear rekan,
ilustrasi:
PPh pasal 25 masa april 2010 menurut SPT PPh Badan tahun 2009 = 20 Juta
namun, PPh 25 masa april 2010 dibayar perusahaan sebesar 15 juta, dibayar tanggal 2 juni 2010, lalu dilapor tanggal 7 juni 2010.PPh pasal 23 masa april 2010 = 10 juta
disetor 10 juta tanggal 2 juni 2010 dan dilapor tanggal 7 juni 2010Pertanyaan :
Bagaimana perhitungan sanksi bunga dan pokok atas pph 25 dan pph 21 tersebut?Versi saya:
PPh 25 masa april 2010
sanksi telat bayar = 2% x 2 Bulan* x 20 juta = 800ribu
sanksi kurang bayar = 2% x 2 bulan* 5 juta = 200ribu
pokok pajak yang belum dibayar = 5 juta
Total yang ditagih (pokok+bunga) = 6 jutaPPh 21 masa april 2010
sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000
total yang ditagih (bunga) = 400000* 15/04/10-16/05/10 = 1 bulan
16/05/10-2/06/10 = 17 hari (dianggap 1 bulan)sipp lah ;D
pasal 23 nya jadi pasal 21
- Originaly posted by strutter:
sanksi telat bayar = 2% x 2 Bulan* x 20 juta = 800ribu
Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..Originaly posted by strutter:PPh 21 masa april 2010
sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)
- Originaly posted by begawan5060:
Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..sependapat….
Tambah dengan sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 25 sebesar 100.000Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by strutter:
PPh 21 masa april 2010
sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)
sependapat…
Ditambah sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 23 sebesar Rp. 100.000Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..Originaly posted by begawan5060:Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)
terima kasih pak atas koreksinya
Originaly posted by hanif:sependapat….
Tambah dengan sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 25 sebesar 100.000Originaly posted by hanif:sependapat…
Ditambah sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 23 sebesar Rp. 100.000Salam
terima kasih atas koreksinya