Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › sanksi tdk melaporkan harta TA secara berkala
sanksi tdk melaporkan harta TA secara berkala
dear all member ortax moga all sehat2 semua…mohon pencerahannya sbb :
Adakah sanksi jika tdk melaporkan harta TA secara berkala
thanks sblmnya atas tanggapannya nanti…..salam………………..
Anonymous
Deleted User12 February 2018 at 9:10 amDear Rekan Ahmad,
Apabila tidak melaporkan harta TA maka akan diberi surat peringatan oleh KPP setempat. dan jika peringatan diabaikan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP.
Terimakasih
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan dan diketahui tidak memenuhi ketentuan deklarasi dan repatriasi. Diketahui ini berdasarkan pemeriksaan (diuji terlebih dahulu) untuk kemudian dikeluarkan SKPKB
- Originaly posted by bjuwono:
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan dan diketahui tidak memenuhi ketentuan deklarasi dan repatriasi. Diketahui ini berdasarkan pemeriksaan (diuji terlebih dahulu) untuk kemudian dikeluarkan SKPKB
SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar ) nya diakumulasikan dari mana nya ?
kalo misal tidak bayar pajak nah itu baru keluar skpkb nya .
nah ini kalo tidak lapor LPH bisa keluar skpkb dari mana ? - Originaly posted by userbarubelajar:
dan jika peringatan diabaikan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP.
atas dasar apa dilakukan pemeriksaan ?
apakah dari sebab tidak lapor LPH ?
atau gimana ?
setahu saya pemeriksaan berdasarkan DATA .