Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty sanksi tdk melaporkan harta TA secara berkala

  • sanksi tdk melaporkan harta TA secara berkala

     bjuwono updated 7 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    10 February 2018 at 1:21 pm

    dear all member ortax moga all sehat2 semua…mohon pencerahannya sbb :

    Adakah sanksi jika tdk melaporkan harta TA secara berkala

    thanks sblmnya atas tanggapannya nanti…..salam………………..

  • Anonymous

    Deleted User
    12 February 2018 at 9:10 am

    Dear Rekan Ahmad,

    Apabila tidak melaporkan harta TA maka akan diberi surat peringatan oleh KPP setempat. dan jika peringatan diabaikan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

    Terimakasih

  • bjuwono

    Member
    13 February 2018 at 7:24 am

    Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan dan diketahui tidak memenuhi ketentuan deklarasi dan repatriasi. Diketahui ini berdasarkan pemeriksaan (diuji terlebih dahulu) untuk kemudian dikeluarkan SKPKB

  • TAKAYAZI

    Member
    13 February 2018 at 8:32 am
    Originaly posted by bjuwono:

    Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan dan diketahui tidak memenuhi ketentuan deklarasi dan repatriasi. Diketahui ini berdasarkan pemeriksaan (diuji terlebih dahulu) untuk kemudian dikeluarkan SKPKB

    SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar ) nya diakumulasikan dari mana nya ?
    kalo misal tidak bayar pajak nah itu baru keluar skpkb nya .
    nah ini kalo tidak lapor LPH bisa keluar skpkb dari mana ?

  • TAKAYAZI

    Member
    13 February 2018 at 8:35 am
    Originaly posted by userbarubelajar:

    dan jika peringatan diabaikan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

    atas dasar apa dilakukan pemeriksaan ?
    apakah dari sebab tidak lapor LPH ?
    atau gimana ?
    setahu saya pemeriksaan berdasarkan DATA .

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now