Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Sanksi Tidak membuat PKP di cabang

  • Sanksi Tidak membuat PKP di cabang

     newflower updated 11 years, 11 months ago 5 Members · 17 Posts
  • newflower

    Member
    18 October 2013 at 2:27 pm
  • newflower

    Member
    18 October 2013 at 2:27 pm

    Rekan2,, mohon pencerahannya..
    Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
    Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?

  • newflower

    Member
    18 October 2013 at 2:27 pm

    Rekan2,, mohon pencerahannya..
    Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
    Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?

  • newflower

    Member
    18 October 2013 at 2:29 pm

    Secara, seluruh kewajiban PPN tersebut sudah dipenuhi namun dibayar dan dilaporkan di KPP Pusat. Sedangkan KPP Lokasi juga belum mendaftar PKP.

  • newflower

    Member
    18 October 2013 at 2:29 pm

    Secara, seluruh kewajiban PPN tersebut sudah dipenuhi namun dibayar dan dilaporkan di KPP Pusat. Sedangkan KPP Lokasi juga belum mendaftar PKP.

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 3:21 pm

    Kalau Pendapat saya sepanjang ketentuan material sudah di lakukan dengan benar ngak usah khawatir. nah klo ketentuam Formal yang di langgar kan jelas kira2 sanksi telat lapor 500rb aja.
    hanya aturan itu juga kyaknya belum terlalu ketat di laksanakan oleh KPP Lokasi

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 3:21 pm

    Kalau Pendapat saya sepanjang ketentuan material sudah di lakukan dengan benar ngak usah khawatir. nah klo ketentuam Formal yang di langgar kan jelas kira2 sanksi telat lapor 500rb aja.
    hanya aturan itu juga kyaknya belum terlalu ketat di laksanakan oleh KPP Lokasi

  • bismillah

    Member
    18 October 2013 at 3:24 pm

    Berdasarkan PER – 25.PJ.2013 tg Tempat Pendaftaran atau Pelaporan Usaha WP sebagai Pengusaha Bidang Pengalihan Tanah Bangunan setiap WP yang bergerak di usaha Pengalihan Tanah Bangunan wajib membuat PKP cabang, jika tidak maka akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013

  • bismillah

    Member
    18 October 2013 at 3:24 pm

    Berdasarkan PER – 25.PJ.2013 tg Tempat Pendaftaran atau Pelaporan Usaha WP sebagai Pengusaha Bidang Pengalihan Tanah Bangunan setiap WP yang bergerak di usaha Pengalihan Tanah Bangunan wajib membuat PKP cabang, jika tidak maka akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013

  • heppy

    Member
    18 October 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by bismillah:

    akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013

    sependapat
    Penetapan PKP Jabatan dapat ditetapkan mundur sejak wajib pajak seharusnya wajib PKP. Resikonya jika terdapat kewajiban yang belum atau kurang dilaksanakan akan dikenakan sanksi STP/SKP.

  • heppy

    Member
    18 October 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by bismillah:

    akan dibuatkan NPPKP secara jabatan oleh KPP lokasi melalui mekanisme verifikasi sesuai PMK 146/PMK.03/2013

    sependapat
    Penetapan PKP Jabatan dapat ditetapkan mundur sejak wajib pajak seharusnya wajib PKP. Resikonya jika terdapat kewajiban yang belum atau kurang dilaksanakan akan dikenakan sanksi STP/SKP.

  • Dew

    Member
    18 October 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by newflower:

    Rekan2,, mohon pencerahannya..
    Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
    Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?

    paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah..
    sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi

  • Dew

    Member
    18 October 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by newflower:

    Rekan2,, mohon pencerahannya..
    Sekarang kan lagi ngetren pemeriksaan WP yang usaha pokoknya mengalihkan Tanah&/Bangunan, harus dikukuhkan di KPP bangunan.
    Jika tidak melaporkan PKP di KPP Lokasi namun penjualan/PKP sudah dilaporkan di KPP Pusat terdaftar, sanksi2 apa saja yang akan dikenakan di KPP Cabang yah karena Lokasi bangunan yang dialihkan di cabang?

    paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah..
    sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi

  • heppy

    Member
    18 October 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by Dew:

    paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah

    setuju
    daripada keduluan PKP Jabatan ada resiko sanksi mending mendaftar sendiri

    Originaly posted by Dew:

    sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi

    sependapat…

  • heppy

    Member
    18 October 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by Dew:

    paling ntar di PKP in juga ama KPP….. tapi karena aturannya sudah jelas, ya ajuin PKP sajah

    setuju
    daripada keduluan PKP Jabatan ada resiko sanksi mending mendaftar sendiri

    Originaly posted by Dew:

    sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN atas transaksi itu sudah disetor (oleh pusat) rasanya tidak akan ada sanksi

    sependapat…

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now