Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Santunan Belasungkawa, Apakah Masuk Dalam Penghasilan Yang Dipotong PPh 21?

  • Santunan Belasungkawa, Apakah Masuk Dalam Penghasilan Yang Dipotong PPh 21?

  • StarSoul

    Member
    24 November 2010 at 8:37 pm
  • StarSoul

    Member
    24 November 2010 at 8:37 pm

    Dear Kawan2,

    Saya ingin bertanya, bila ada karyawan yang meninggal dunia, dan perusahaan memberikan fasilitas penguburan, misalnya sebesar 10 Juta Rupiah.

    Pertanyaannya adalah apakah 10 Juta tersebut dimasukkan dalam penghasilan karyawan tersebut yang kemudian dipotong PPh 21?

    (Menurut saya, itu sih masuk ke dalam sumbangan karena diberikan tidak untuk pekerjaan karyawan yang kemudian menjadi non deductible expense perusahaan. Namun ada pendapat bahwa itu bisa saja diperhitungkan dalam penghasilan yang dipotong PPh 21 karena bisa saja ahli warisnya yang menerima/istrinya yang menggunakan NPWP Suami Istri/NPWP Keluarga.)

    Apakah kawan-kawan yang bisa membantu?

    Atas jawaban kawan-kawan saya ucapkan terima kasih.

    Regards,

    StarSoul

  • hanif

    Member
    24 November 2010 at 9:08 pm

    kayaknya kena deh
    Karena antara pemberi dan penerima bantuan ada hubungan pekerjaan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 9:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    Karena antara pemberi dan penerima bantuan ada hubungan pekerjaan

    Dalam hal ini yang menerima siapa rekan Hanif?
    Yang menerima jelas anggota keluarga yang tidak punya hubungan apa-apa dengan pemberi bantuan..

  • hanif

    Member
    25 November 2010 at 12:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam hal ini yang menerima siapa rekan Hanif?
    Yang menerima jelas anggota keluarga yang tidak punya hubungan apa-apa dengan pemberi bantuan..

    yeee pastilah anggota keluarga
    kalau yang menerima yang bersangkutan, jadi batal dong meninggalnya
    he he he

    Berarti tidak kena ya??
    saya pikir nya gini.
    Karena pemberian bantuan itu didasarkan adanya hubungan kerja antara pemberi bantuan dengan keluarga penerima bantuan.
    Logika yang saya gunakan, adlah pemberian bea siswa kepada :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
    1. Pemilik;
    2. Komisaris;
    3. Direksi; atau
    4. Pengurus,
    dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

    Padahal, yang terima kan anaknya, bukan dia.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 12:28 am
    Originaly posted by hanif:

    Berarti tidak kena ya??

    Benar…, bukan ph bagi yang menerima, dan bukan biaya bagi yang memberikan..

    Originaly posted by hanif:

    saya pikir nya gini.
    Karena pemberian bantuan itu didasarkan adanya hubungan kerja antara pemberi bantuan dengan keluarga penerima bantuan.

    Berbeda apabila almarhum tsb diberikan semacam "tanda jasa" atas pengabdiannya, Nah dalam kasus demikian merupakan ph bagi si almarhum dan pajaknya dihitung, sekaligus diberikan bukti potong. Penghitungan pajak sebagaimana pegawai yg berhenti kerja karena meninggal dunia..

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 12:30 am
    Originaly posted by hanif:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
    1. Pemilik;
    2. Komisaris;
    3. Direksi; atau
    4. Pengurus,
    dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
    Padahal, yang terima kan anaknya, bukan dia.

    Tetapi berlaku untuk pegawai, maupun anak pegawai…

  • hanif

    Member
    25 November 2010 at 12:33 am

    bagaimana dengan ketentuan beasiswa diatas?
    Saya yakin bahwa pemberian bantuan kepada keluarga karyawan tersebut di dasarkan hubungan kerja dengan karyawan.
    Mosok PT. A, misalnya, akan kasih bantuan pemakanam buat karyawan PT. B yang meninggal. Padahal antara karyawan tersebut dengan PT. A sama sekali nggak ada.
    Tersinggung dong PT. Bnya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 12:42 am
    Originaly posted by hanif:

    Saya yakin bahwa pemberian bantuan kepada keluarga karyawan tersebut di dasarkan hubungan kerja dengan karyawan.

    Dalam kasus di atas dapat di-ilustrasikan begini :
    1. PT. A menyumbang uang = 10jt kepada keluarga almarhum (tidak ada hub istimewa)
    2. PT A memberi uang pengabdian ke almarhum (ph bagi almarhum)
    3. PT. A memberi hadiah perkawinan untuk pegawainya (ada hub istimewa)

  • hanif

    Member
    25 November 2010 at 12:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi berlaku untuk pegawai, maupun anak pegawai…

    apa kira-kira yang menyebabkan anak pengurus atau direksi dan lainnya ini dianggap ada hubungan istimewa.
    Sementara dengan pegawai dianggap tidak ada hubungan istimewa?
    Padahal, mereka juga berada pada instansi yang sama dan punya kesempatan untuk mempengaruhi keutusan bahwa bea siswa tersebut diberikan kepada anak mereka.
    Bila dianggap bahwa anak2 direksi atau komisaris dan lain tersebut dianggap tidak layak menerima beasiswa, bagaimana dengan anak manajer?

    Salam

  • hanif

    Member
    25 November 2010 at 12:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. PT. A menyumbang uang = 10jt kepada keluarga almarhum (tidak ada hub istimewa)

    apa kira2 dasarnya menyatakan bahwa untuk hal ini tidak ada hubungan istimewa?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 1:02 am
    Originaly posted by hanif:

    apa kira-kira yang menyebabkan anak pengurus atau direksi dan lainnya ini dianggap ada hubungan istimewa.

    Bukan dianggap… benar-benar mempunyai hub istimewa…
    Kalo kasus ini menurut saya murni kebijakan, ada hub istimewa atau tidak, sudah ditetapkan bukan objek pajak.., hanya saja ada pengeculiannya yaitu yg punya hub istimewa dengan pemilik/komisaris/direksi/pengurus dari persh pemberi beasiswa, tidak selayaknya menerima beasiswa..(semacam perbedaan perlakuan)

  • junjungansitohang

    Member
    25 November 2010 at 1:34 am

    Kesimpulan:
    1. Fasilitas penguburan sebesar Rp. 10 juta yang diterima kel. Alm. bukan objek pajak bagi si karyawan (alm). karena diberikan bukan dalam rangka hubungan usaha, hubungan kerja, hubungan penguasaan, hubungan kepemilikan dan hubungan istimewa dengan kel. Alm.
    2. Bagi perusahaan yang membayarkannya Fasilitas ini adlah non deductable

    Apakah demikian rekan-rekan?

    Salam

  • Dew

    Member
    25 November 2010 at 7:40 am

    setau saya Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lagi menjadi Subyek Pajak pada saat meninggal dunia, so…… bagaimana dia bisa dikenai PPh Pasal 21 kalo kewajiban subyektifnya tidak terpenuhi ?

  • StarSoul

    Member
    25 November 2010 at 9:46 am

    Terima kasih teman-teman atas diskusi cerdasnya.

    Saya sangat terbantu dengan pendapat teman-teman.

    Jadi mungkin kesimpulannya seperti ini yah:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kesimpulan:
    1. Fasilitas penguburan sebesar Rp. 10 juta yang diterima kel. Alm. bukan objek pajak bagi si karyawan (alm). karena diberikan bukan dalam rangka hubungan usaha, hubungan kerja, hubungan penguasaan, hubungan kepemilikan dan hubungan istimewa dengan kel. Alm.
    2. Bagi perusahaan yang membayarkannya Fasilitas ini adlah non deductible

    dan

    Originaly posted by begawan5060:

    1. PT. A menyumbang uang = 10jt kepada keluarga almarhum (tidak ada hub istimewa)
    2. PT A memberi uang pengabdian ke almarhum (ph bagi almarhum)
    3. PT. A memberi hadiah perkawinan untuk pegawainya (ada hub istimewa)

    Yang dimaksud Hanif dengan ayat 1 di

    Originaly posted by hanif:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :

    ayat 1 yang mana yah?

    Jadi untuk kasus ini dianggap sumbangan yah teman-teman?

    Regards,

    StarSoul

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now