Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Saya tidak bekerja (hanya dpt penghasilan dari dividen saham), apa wajib lapor?
Saya tidak bekerja (hanya dpt penghasilan dari dividen saham), apa wajib lapor?
Saya tidak bekerja (hanya dpt penghasilan dari dividen saham 31 jt/tahun + Laba saham 13 jt/tahun), apa wajib lapor pajak SPT?
Apa bisa saya mengajukan WP NE (Non Efektif)?
Deviden yang diterima WPDN dari badan usahan di dalam Negeri sudah bukan objek pajak. Namun dengan syarat di investasikan kembali. jadi dengan demikian rekan tetap perlu lapor SPT tahunan.
Utk NE sepertinya tidak bisa karna salah satu syarat pengajuan NE adalah sudah tidak terpenuhi syarat subjektiv atau objektif selain tidak ada bukti pemotongan dari pihak ketiga selama 2 tahun berturut-turut.
Terimakasih pak.
Jadi tahun 2024 baru saya bisa mengajukan NE?
Kalau misalnya saya dapat dividen 120jt/tahun (diatas UMR) & tidak bekerja apa tetap wajib lapor SPT atau tidak pak?
- This reply was modified 2 years, 11 months ago by desman h.
sesuai mekanisme, harus melaporkan, rekan desman
Tetap lapor SPT Tahunan rekan, jdi selama masih ada penghasilan maka WP tetap melakukan pelaporan SPT.
Tinggal dalam laporan SPT dijelaskan bahwa penghasilan yg diterima berasal dari deviden yg diterima sajaTerima kasih.