Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › SE 114
Tentang Ralat PER 61 dan 62
ap yg d tanya???????
apabila per 2 januari 2010 terjadi pembayaran royalti sedangkan DGT1 belum di tandatangani apakah qt masih dapat menerapkan tarif P3B
- Originaly posted by wendry:
apabila per 2 januari 2010 terjadi pembayaran royalti sedangkan DGT1 belum di tandatangani apakah qt masih dapat menerapkan tarif P3B
Yap.. karena disebutkan jg dalam contoh tersebut "untuk yang pertama kali"… Jadi WP terlebih dahulu meneliti apakah COD / Form-DGT 1 sudah memenuhi persyaratan2x yg berlaku yg nantinya sebagai dasar penerapan P3B antara kedua negara…
Mohon koreksinya..
Viewing 1 - 5 of 5 posts