Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • SE 114

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 1:22 pm
  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 1:22 pm

    Tentang Ralat PER 61 dan 62

  • M_Yanuar

    Member
    24 December 2009 at 1:25 pm

    ap yg d tanya???????

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 1:53 pm

    apabila per 2 januari 2010 terjadi pembayaran royalti sedangkan DGT1 belum di tandatangani apakah qt masih dapat menerapkan tarif P3B

  • POERBA

    Member
    28 December 2009 at 11:00 pm
    Originaly posted by wendry:

    apabila per 2 januari 2010 terjadi pembayaran royalti sedangkan DGT1 belum di tandatangani apakah qt masih dapat menerapkan tarif P3B

    Yap.. karena disebutkan jg dalam contoh tersebut "untuk yang pertama kali"… Jadi WP terlebih dahulu meneliti apakah COD / Form-DGT 1 sudah memenuhi persyaratan2x yg berlaku yg nantinya sebagai dasar penerapan P3B antara kedua negara…
    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now