Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM

  • SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM

     bobforwarding updated 14 years, 1 month ago 28 Members · 38 Posts
  • reza0179

    Member
    9 December 2010 at 11:14 am

    rekan shaira sebagaimana di jelaskan dalam uu PPN bahwa taxi merupakan barang yang tujuan semula tidak untuk di jual 16D diterbitkan faktur pajak standar selama memenuhi syarat 1.sewaktu di beli Pembelinya udah PKP dan barang yang di serahkan itu termasuk BKP.jadi penjualan itu kena PPN. untuk SE 119/PJ/2010 sudah menegaskan kalo Taxi yang resmi tidak dipungut PPN. emang pernah ada konsumen yg dikenakan PPN kalo naik taxi?

  • richie sutanto

    Member
    14 December 2010 at 8:53 am

    kapan mulai berlaku efektif peraturan ini? kalau untuk mobil angkutan yang mengangkut CPO apakah ini dapat berlaku?
    tq teman….:D

  • fee

    Member
    14 December 2010 at 9:11 am
    Originaly posted by richie sutanto:

    kalau untuk mobil angkutan yang mengangkut CPO apakah ini dapat berlaku?

    14 Nov 2010..

    Originaly posted by richie sutanto:

    kapan mulai berlaku efektif peraturan ini?

    kl mobilnya mengangkut CPO milik 1 prshn, walau berplat kuning tulisan hitam tetap dikenakan PPN, tp kl mengangkut barang umum, tdk dikenakan PPN.

    Mohon koreksinya..

    *Hi richie hehhe:) ude mulai aktif u di ortax ye.. welcome yo

  • Noel

    Member
    14 December 2010 at 10:34 am

    Saya juga tidak tahu bagaimana dengan kapal, apakah memakai plat kuning, apakah ada rekan yang tahu?

  • hdjt

    Member
    14 December 2010 at 12:46 pm

    saya sependapat dengan bung t3ddy, karena yang bisa bebas dari ppn untuk angkutan darat yang berplat kuning (umum)

  • megatronxxx

    Member
    20 December 2010 at 11:17 am

    dengan penegasan ini sudah jelas …

    "sepanjang berplat kuning dengan tulisan dasar hitam, bebas PPN untuk segala jenis angkutan darat" baik umum ataupun sewa .

  • dsulthan

    Member
    3 January 2011 at 11:30 am

    bagi yang punya angkutan wisata 'travel' jika memplat kuningkan nopol kendaraannya sepertinya PPN yang dah dibayar bisa dikembalikan ? terima kasih atas pencerahannya.

  • bobforwarding

    Member
    29 May 2011 at 8:04 pm

    kalau begitu bunyi SE-119 boleh dong kerja sama dengan penyedia jasa trucking walaupun kendaraannya pakai plat hitam.kan tidak kena PPN.

Viewing 31 - 38 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now