Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM

  • SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM

     bobforwarding updated 14 years, 1 month ago 28 Members · 38 Posts
  • duloph

    Member
    25 November 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan smua,
    sepertinya SE ini hanya menegaskan untuk jasa angkutan umum di jalan (darat)
    sesuai dengan judul SE tersebut.
    salam.

    setuju,
    soalnya kalo saya mau kirim barang 1 container, mau pakai angkutan umum, pasti pake 1 kendaraan yg isinya barang saya semua, alias mirip charter.
    hehehe

  • nidjar

    Member
    25 November 2010 at 12:51 pm

    klo kita kirim barang keluar negeri menggunakan kapal yang memang khusus mengirim barang impor (kita tidak sewa 1 kapal) pajak apa saja yang terkait??PPN??PPh 23??PPh 15??

  • sujatikh

    Member
    25 November 2010 at 3:04 pm

    Pls help rekan2 … lagi bingung nih tentang ppn yang dikenakan atas perusahaan jasa forwading …apakah ada yang bisa membantu?

  • sammi

    Member
    25 November 2010 at 3:08 pm

    sependapat dengan rekan kusma84.

  • ardidonnat

    Member
    26 November 2010 at 8:39 am

    klo berkaitan dengan jasa itu bukannya kena pph 23 ya???

  • KAKUS

    Member
    26 November 2010 at 10:52 am

    Yth. Temans, SE ini kan sebenarnya sebagai TOOL atau alat bantu internal DJP dalam melakukan audit kepada WP. Jadi sebaiknya sebelum deal dengan supplier Jasa Angkutan Umum (Misalnya truck) pastikan sebagi PKP atau bukan, kalau bisa minta list kendaraan yang angkut akan angkut barang milik kita. Plat dasar kuning dengan tulisan hitam (Tak ada PPN) dan Plat dasar hitam dengan tulisan putih (pakai PPN) itu aja sih sebenarnya jadi jangan kemana-mana dulu. Matur Suwun.

  • extrupack

    Member
    28 November 2010 at 7:30 pm

    betul bgt tuh bro…..>_<

  • hanif

    Member
    28 November 2010 at 11:07 pm
    Originaly posted by sujatikh:

    Pls help rekan2 … lagi bingung nih tentang ppn yang dikenakan atas perusahaan jasa forwading …apakah ada yang bisa membantu?

    halo rekan sujatikh
    buatlah pertanyaan anda ini dithread baru ya…
    jangan disini. Kan dicuekin….
    Sebab, judul thread ini dengan pertanyaan anda berbeda.

    kalau nggak tau caranya, karena pertanyaan anda masih tentang PPN, coba lihat pojok kanan atas halaman ini, ada tulisan new topik kan?
    Klik disitu.
    Baru tulis pertanyaannya

    Salam

    Salam

  • kamso

    Member
    29 November 2010 at 12:28 pm
    Originaly posted by Kakus:

    Plat dasar kuning dengan tulisan hitam (Tak ada PPN) dan Plat dasar hitam dengan tulisan putih (pakai PPN) itu aja sih sebenarnya jadi jangan kemana-mana dulu. Matur Suwun.

    rekan kakus, kalau bukan pkp tapi pake plat hitam tulisan putih apa juga ken ppn? kalau kena trs cara mungutnya gimana kan bukan pkp? tolong penjelasannya, suwun.

  • smharapanbersama

    Member
    29 November 2010 at 1:35 pm

    rekan kamso…jika wp blm pkp ya..ga kena ppn. tapi pengguna jasa wajib memotong pph pasal 23 2 %.

  • ourpajak

    Member
    29 November 2010 at 4:06 pm

    mau tanya ….maksudnya ini untuk ekspedisi yah? termsuk juga jasa pengiriman seperti tiki dan sejenisnya ? terima kasih

  • fee

    Member
    29 November 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    mau tanya ….maksudnya ini untuk ekspedisi yah? termsuk juga jasa pengiriman seperti tiki dan sejenisnya ? terima kasih

    Menurut saya bebas PPH 23, karena ekspedisi termasuk jasa angkutan darat krn memuat lebih dari 1 pemilik barang. Mohon koreksinya.

  • fee

    Member
    29 November 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    halo rekan sujatikh
    buatlah pertanyaan anda ini dithread baru ya…
    jangan disini. Kan dicuekin….
    Sebab, judul thread ini dengan pertanyaan anda berbeda.

    kalau nggak tau caranya, karena pertanyaan anda masih tentang PPN, coba lihat pojok kanan atas halaman ini, ada tulisan new topik kan?
    Klik disitu.
    Baru tulis pertanyaannya

    Salam

    Salam

    Saling membantu, mantap rekan..

  • KAKUS

    Member
    30 November 2010 at 8:07 am

    Jadi begini Teman, Kalau pengusaha Non PKP ya pasti tak ada PPN karena mereka gak lapor PPN, berarti tagihan hanya berupa invoice saja. Mengenai PPh Pasl 23 ini kan Jasa Angkut (bukan Sewa) jadi tak ada PPh psl 23-nya. asalkan ada perjanjian mengenai tarif atas angkutan tersebut dalam hal satuan, jarak dan sebagainya. Jadi nanti di Invoice bunyinya Biaya Pengiriman Barang bla….. bla… jadi jangan digiring ke Jasa. Memang debatible tapi KPP tau kok ini ongkos angkut barang jadi tak kena PPh pasal 23. jadi bukan Jasa penggunaan angkutan darat dsb. Sekali lagi harus dibuat Perjanjian mengenai tarif per satuan , per jarak dsb. Suwun.

  • shaira

    Member
    2 December 2010 at 10:10 am

    Siang…..

    Mohon bantu saya….

    kalo perusahaan adalah penjual mobil taxi
    selama ini atas penjualan unit tersebut tetap dikenakan PPN tapi bebas PPn BM
    lalu bagaimana seandainya mobil tersebut di service lalu ada pengenaan jasa service apakah kena PPN ? Bagaimana pula untuk pembelian spare partnya….

    banyak konsumen yang marah2 karena bilang taxi kok kena PPN ? kalo misalnya atas jasa service dan penjualan part tersebut konsumen tidak mau dikenakan PPN, apakah PPN ditanggung perusahaan.

    Terima kasih atas bantuanyya rekan2

    Salam

Viewing 16 - 30 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now