Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM
SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM
rekan shaira sebagaimana di jelaskan dalam uu PPN bahwa taxi merupakan barang yang tujuan semula tidak untuk di jual 16D diterbitkan faktur pajak standar selama memenuhi syarat 1.sewaktu di beli Pembelinya udah PKP dan barang yang di serahkan itu termasuk BKP.jadi penjualan itu kena PPN. untuk SE 119/PJ/2010 sudah menegaskan kalo Taxi yang resmi tidak dipungut PPN. emang pernah ada konsumen yg dikenakan PPN kalo naik taxi?
kapan mulai berlaku efektif peraturan ini? kalau untuk mobil angkutan yang mengangkut CPO apakah ini dapat berlaku?
tq teman….:D- Originaly posted by richie sutanto:
kalau untuk mobil angkutan yang mengangkut CPO apakah ini dapat berlaku?
14 Nov 2010..
Originaly posted by richie sutanto:kapan mulai berlaku efektif peraturan ini?
kl mobilnya mengangkut CPO milik 1 prshn, walau berplat kuning tulisan hitam tetap dikenakan PPN, tp kl mengangkut barang umum, tdk dikenakan PPN.
Mohon koreksinya..
*Hi richie hehhe:) ude mulai aktif u di ortax ye.. welcome yo
Saya juga tidak tahu bagaimana dengan kapal, apakah memakai plat kuning, apakah ada rekan yang tahu?
saya sependapat dengan bung t3ddy, karena yang bisa bebas dari ppn untuk angkutan darat yang berplat kuning (umum)
dengan penegasan ini sudah jelas …
"sepanjang berplat kuning dengan tulisan dasar hitam, bebas PPN untuk segala jenis angkutan darat" baik umum ataupun sewa .
bagi yang punya angkutan wisata 'travel' jika memplat kuningkan nopol kendaraannya sepertinya PPN yang dah dibayar bisa dikembalikan ? terima kasih atas pencerahannya.
kalau begitu bunyi SE-119 boleh dong kerja sama dengan penyedia jasa trucking walaupun kendaraannya pakai plat hitam.kan tidak kena PPN.