Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SE 33 tahun 2013 Freight Charges
Dalam SE 33 tahun 2013 disampaikan perusahaan JPT/FF dapat menggunakan DPP Nilai Lain = 10% dari DPP jika di dalam tagihannya terdapat freight charges (biaya transportasi).
SE ini menjabarkan freight charges adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api.
Yang jadi pertanyaan apakah biaya trucking dapat dihitung sebagai biaya transportasi? walau tidak dijabarkan dalam SE ini?
Biaya trucking nggak dijabarkan secara spesifik dalam SE-33 tahun 2013, tapi karena trucking juga bagian dari transportasi, kemungkinan besar bisa dihitung sebagai biaya transportasi.