Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan SE-47/PJ.6/1999

  • SE-47/PJ.6/1999

  • greencap4914

    Member
    23 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Pd tahun 2009 perusahaan pertambangan melakukan perhitungan PBB nya sbb :
    luas area sesuai KP/IUP = 1.000 m2
    area belum produksi = 200 m2
    area tidak produktif = 800 m2
    Lalu terbit skp atas pbb tahun 2009 yg isinya adalah area yg dikenakan objek pajak adalah :
    area belum produksi = 1.000 m2

    KPP menerbitkan SKP (mungkin) karena perusahaan tidak mengembalikan SPOP
    Sehingga KPP menerbitkan SKP dengan asumsi perusahaan tambang sudah operasi produksi.

    Originaly posted by POERBA:

    ketika melihat se 47 tahun 1999, disebutkan bahwa :
    "Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;"
    Jika ijin eksplorasi pertambangan diperoleh pada tahun 2008, maka menurut saya perhitungan pbb nya adalah sebagai berikut :
    area belum produksi= 20% x 1.000m2 = 200 m2
    dan 200 m2 inilah yg menjadi objek pajak pbb.
    Mohon masukannya benarkah seperti ini perhitungannya?

    Menurut saya sudah benar.
    200 m2 ini yg dikenakan PBB.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now