Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sebelum tahun 2009, PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan

  • sebelum tahun 2009, PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan

  • hengki prabowo

    Member
    6 April 2009 at 9:33 am
  • hengki prabowo

    Member
    6 April 2009 at 9:33 am

    Dear all…

    sebelumnya keluar PP 71 tahun 2008, PPh Final 5% atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dibayarkan oleh perusahaan, apakah bisa dikreditkan pajak?

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 9:56 am

    Mohon dijelaskan, perusahaan tsb berbentuk apa? Badan, Yayasan atau perorangan?

  • hengki prabowo

    Member
    6 April 2009 at 10:16 am

    rekan begawan

    perusahaan berbentuk badan (pengembang)

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 10:28 am

    1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final

    16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
    1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
    2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final

    1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final

    1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 10:30 am

    1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final

    16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
    1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
    2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final

    1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final

    1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 10:34 am

    1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final

    16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
    1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
    2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final

    1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final

    1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final

  • hengki prabowo

    Member
    6 April 2009 at 11:07 am

    attn rekan begawan

    misalnya tahun 2008, WP Badan (pengembang) menjual 1 unit Pabrik seharga Rp.550.000.000,- tentu WP Badan harus membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan 5% sebesar Rp.27.500.000,-

    jadi PPh pengalihan hak atas tanah/banguan yang dibayarkan oleh WP Badan sebesar Rp.27.500.000 apakah bisa dikreditkan pajak atau dibiayakan?

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 11:40 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    jadi PPh pengalihan hak atas tanah/banguan yang dibayarkan oleh WP Badan sebesar Rp.27.500.000 apakah bisa dikreditkan pajak atau dibiayakan?

    1. Tidak dapat dibiayakan
    2. Dapat dikreditkan dengan PPh yang sebenarnya terutang

  • hengki prabowo

    Member
    6 April 2009 at 1:25 pm

    misalnya tahun 2008 perhitungan PPh terutang :

    penjualan / peredaran usaha Rp.550.000.000
    HPP Rp.325.000.000,-
    biaya operasional Rp.35.500.000,-
    Penghasilan neto komersial Rp.189.500.000,-

    PPh terutang :
    10% x 50 juta =Rp.5.000.000,-
    15% x 50 juta =Rp.7.500.000,-
    30% x 189,5 juta =Rp.26.850.000,-
    jumlah PPh terutang Rp.39.350.000
    PPh yang dipotong/pungut oleh pihak lain (Rp.27.500.000)
    PPh yang harus dibayar sendiri ===>>>> Rp11.850.000
    PPh yang dibayar sendiri PPh 25 (misalnya) (Rp.5.500.000)
    KEKURANGAN BAYAR OAJAK ===>>>>> Rp.6.350.000

    begini ya rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 1:53 pm

    Siiip…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now