Forum Ortax › Forums › Lain-lain › sedot tinja dikenakan ppn?
Izin bertanya, apa usaha (badan hukum CV) sedot tinja dikenakan ppn? selain pph 23
Kalau CV itu sudah pernah diterbitkan Surat Pengukukan Pengusaha Kena Pajak maka wajib memungut PPN di setiap transaksinya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies