Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Seharusnya Bayar 0,5% tapi terlanjur bayar 2%

  • Seharusnya Bayar 0,5% tapi terlanjur bayar 2%

     prawoto updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tawey

    Member
    6 March 2017 at 10:13 pm
  • tawey

    Member
    6 March 2017 at 10:13 pm

    Dear Ortaxer,

    Misalnya tuan A adalah seorang pengusaha UMKM yang telah melakukan deklarasi harta Tambahan misalnya 1M, namun karena ketidaktahuan dia sewaktu ikut TA membayar 2% dari 1 M. yaitu 20 Juta.

    Dan sekarang ada harta tambahan yang ingin di TA kan lagi, Tuan A ingin ikut TA yang kedua kali dengan tarif 0,5%.
    Apakah bisa Tuan A melakukan kompensasi lebih bayar dari 20 Jt ke harta tambahan tahap kedua ?

    Kalau tidak bisa apakah Tuan A bisa ikut tarif 0,5% untuk tahap kedua ?
    atau tetap harus ikut tarif 2%.

    Tq

  • prawoto

    Member
    7 March 2017 at 9:59 am

    tidak bisa di pbk, rekan setahu saya harus diminta kembali dulu…

    Kecuali rekan buat gentlemen aggrement sama orang kpp…hehe

    nih referensinya: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =161

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now