Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Seharusnya Bayar 0,5% tapi terlanjur bayar 2%
Seharusnya Bayar 0,5% tapi terlanjur bayar 2%
Dear Ortaxer,
Misalnya tuan A adalah seorang pengusaha UMKM yang telah melakukan deklarasi harta Tambahan misalnya 1M, namun karena ketidaktahuan dia sewaktu ikut TA membayar 2% dari 1 M. yaitu 20 Juta.
Dan sekarang ada harta tambahan yang ingin di TA kan lagi, Tuan A ingin ikut TA yang kedua kali dengan tarif 0,5%.
Apakah bisa Tuan A melakukan kompensasi lebih bayar dari 20 Jt ke harta tambahan tahap kedua ?Kalau tidak bisa apakah Tuan A bisa ikut tarif 0,5% untuk tahap kedua ?
atau tetap harus ikut tarif 2%.Tq
tidak bisa di pbk, rekan setahu saya harus diminta kembali dulu…
Kecuali rekan buat gentlemen aggrement sama orang kpp…hehe
nih referensinya: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =161