Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Sekolah sambil kerja di Australia
Sekolah sambil kerja di Australia
Anak saya kuliah sambil kerja sampingan di Australia. Pendapatan dari kerja sampinganm tsb sudah dipotong oleh pemberi kerja di Australia.
Bagaimana perlakuan perpajakan sekaligus pelaporan di SPT Indonesia?
Terima kasih
Izin membantu menjawab rekan,
Untuk pajak yang telah dipotong di luar negeri dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan aturan pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri sesuai dengan PMK NOMOR 192/PMK.03/2018
Viewing 1 - 2 of 2 posts