Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku – PSAK 38

  • Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku – PSAK 38

  • r.prast

    Member
    21 June 2011 at 8:51 am
  • r.prast

    Member
    21 June 2011 at 8:51 am

    Dear rekan rekan Ortax

    Mohon advicenya atas berikut ini :
    Sesuai dengan PSAK no.38 pasal 15, dinyatakan : Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap trsansaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun "Selisih Nilai Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali". Saldo akun tsb selanjutnya disajikan sebagai unsur Entitas.

    Pertanyaan :
    a. Apakah Selisih antara harga pengalihan (misal : saham) dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali (under common control) adalah objek PPH yg dikenakan PPH 5%.
    b. Apabila objek pajak…. sesuai KepMenKeu atau SK Dirjen Pajak no. brp.?

    Kami tunggu advice dan petunjuknya dari rekan rekan Ortax.
    Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    Salam,
    Newbie – R. Prast

  • ranggaadyaksa

    Member
    21 June 2011 at 11:11 am

    Rekan,

    Untuk penerapan PSAK 38 mengenai transaksi pengalihan saham, perhitungan selisih tersebut singkatnya dihitung seperti ini:

    Bagi investor:
    harga perolehan saham – (bagian ekuitas yang diperoleh investor)

    Bagian ekuitas yang diperoleh investor = ekuitas bersih pada tgl akuisisi x % kepemilikan yang diperoleh pada saat transaksi pembelian saham

    Masalah perpajakannya dihitung seperti ini:

    Bagi investee:
    harga jual saham – harga saham (cost) = keuntungan pengalihan saham

    Saya kurang tahu efek perpajakan bagi investor, tetapi kalo dari sisi investee ya jelas2 kena PPh Badan.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now