Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku – PSAK 38
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku – PSAK 38
Dear rekan rekan Ortax
Mohon advicenya atas berikut ini :
Sesuai dengan PSAK no.38 pasal 15, dinyatakan : Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap trsansaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun "Selisih Nilai Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali". Saldo akun tsb selanjutnya disajikan sebagai unsur Entitas.Pertanyaan :
a. Apakah Selisih antara harga pengalihan (misal : saham) dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali (under common control) adalah objek PPH yg dikenakan PPH 5%.
b. Apabila objek pajak…. sesuai KepMenKeu atau SK Dirjen Pajak no. brp.?Kami tunggu advice dan petunjuknya dari rekan rekan Ortax.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.Salam,
Newbie – R. PrastRekan,
Untuk penerapan PSAK 38 mengenai transaksi pengalihan saham, perhitungan selisih tersebut singkatnya dihitung seperti ini:
Bagi investor:
harga perolehan saham – (bagian ekuitas yang diperoleh investor)Bagian ekuitas yang diperoleh investor = ekuitas bersih pada tgl akuisisi x % kepemilikan yang diperoleh pada saat transaksi pembelian saham
Masalah perpajakannya dihitung seperti ini:
Bagi investee:
harga jual saham – harga saham (cost) = keuntungan pengalihan sahamSaya kurang tahu efek perpajakan bagi investor, tetapi kalo dari sisi investee ya jelas2 kena PPh Badan.
Salam