Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Selisih Rp.100 diperbolehkan oleh pajak?????

  • Selisih Rp.100 diperbolehkan oleh pajak?????

     johanwahyudi updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • ariss

    Member
    7 February 2011 at 10:26 am

    pagi rekan2 semua.
    Mau nanya lagi ni.
    sya mendapatkan banyak faktur pajka yg nilai DPP-nya itu rada "nyeleneh"..
    Maksudnya gini, mislakan sya beli barang itu harga yg tertera di faktur pajak :
    Harga : Rp. 10000
    Pot. : Rp. 1013
    Jadi,
    DPP : Rp. 8.950
    PPn (10%*DPP = Rp. 898,70.

    Dimana kalau dikurangin potongan harga, harusnya DPP-nya adalah Rp. 8.987, bukan 8.950.
    Tapi PPn di faktur pajaknya benar, sesuai dengan DPP yang seharusnya.

    Sya komplain ke penjual tapi mereka bilang itu pembulatan DPP, dan peraturan pajak memperbolehkan selisih tersebut, maksimal Rp. 100.
    Yang ingin sya tanyakan, apakah memang ada peraturan begitu?? Jika ya, peraturan nomor brpa?
    krna sya tanya ke konsultan, mereka bilang gak boleh selisih2 seperti itu.
    trim's rekan2..

  • ariss

    Member
    7 February 2011 at 10:26 am
  • johanwahyudi

    Member
    7 February 2011 at 10:48 am

    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990

    penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :
    – Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

    Salam

  • ariss

    Member
    7 February 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

    maaf rekan johan, bagaimana dg nilai DPP yg salah seperti contoh diatas??
    nilainya seharusnya 8.987 tapi ditulis 8.950?? thx.

  • johanwahyudi

    Member
    7 February 2011 at 11:31 am

    tidak boleh pembulatan seperti diatas dalam ppn kecuali dalam pph op/badan

    yang di perbolehkan,,
    dpp 8.987
    ppn 898.7

    koma di belakangnya di hilangkan menjadi 898 saja,,
    tambahan rekan lain
    salam

  • sant179

    Member
    7 February 2011 at 12:24 pm

    Rekan, kalau penerapan diperusahaan kami seperti ini misalnya:
    Harga barang Per unit : Rp 10.000,- maka DPP : Rp 9.091 / Unit , PPN :Rp 909,-
    Misal ada penjualan 1200 Unit, Maka di faktur pajak nya DPP dibuat : Rp 10.909.200 ( Rp 9.091,- x 1200 unit) dan PPN nya Rp 1.090.800- , ( Rp 909,- x 1200 unit)
    Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasih

  • ariss

    Member
    10 February 2011 at 11:49 am

    untuk rekan2, mgkn bisa memberi tanggapan atas pertanyaan rekan sant179??
    bukankah dg sistem seperti itu, otomatis nilai PPn tidak = 10% * DPP..
    tq

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by sant179:

    Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasih

    seharusnya dipake yang ini.

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by sant179:

    Harga barang Per unit : Rp 10.000,- maka DPP : Rp 9.091 / Unit , PPN :Rp 909,-
    Misal ada penjualan 1200 Unit, Maka di faktur pajak nya DPP dibuat : Rp 10.909.200 ( Rp 9.091,- x 1200 unit) dan PPN nya Rp 1.090.800- , ( Rp 909,- x 1200 unit)
    Apakah ini diperbolehkan sebab hasilnya akan berbeda apabila mencarinya langsung 1200 unit x Rp 10.000,- baru dicari DPP dan PPN nya? Terima kasih

    mungkin karena rekan banyak menjual secara eceran dan pembelinya tidak memiliki npwp jadi rekan menjual harga include,,,

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now