Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Seminar Umum dan In House Training dan Perlakuan atas Pajaknya ???
Seminar Umum dan In House Training dan Perlakuan atas Pajaknya ???
Bagaimana ya Perlakuan Seminar Umum dan In House Training dan Perlakuan atas Pajaknya , tolong beserta dasar – dasar hukumnya ya ?
Untuk Referensi saja (sesuaikan dengan aturan yg kini berlaku)
Untuk PPh
Berdasarkan S – 978/PJ.313/2004 :
Dalam hal seminar/training bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka penghasilannya tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh;
Namun apabila seminar/training diselenggarakan atas permintaan pihak tertentu, untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan dengan materi/program/
kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa yang bersangkutan, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas penghasilannya wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN.Untuk PPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi :
1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.Dengan demikian Menurut saya atas penyerahan jasa pendidikan dan in-house training tidak terutang PPN sepanjang jasa pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud di atas.
CMIIW
Lalu biaya untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut apakah dapat dibebankan bagi particpant/perusahaan? dan diakui bebannya oleh fiskus?
Pak Aji,kok beda perlakuan kepada Badan / Institusi Pemerintah kita harus membuat Faktur Pajak dan SSP ya ???
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pak Aji,kok beda perlakuan kepada Badan / Institusi Pemerintah kita harus membuat Faktur Pajak dan SSP ya ???
Mungkin dapat dijadikan referensi :
S – 359/PJ.313/1999
S – 499/PJ.53/2005
S – 929/PJ.53/2004
S – 188/PJ.53/2004
S – 1301/PJ.532/2000
S – 254/PJ.532/2000
S – 640/PJ.322/2003 Pak Aji Matur suwun atas Refensinya
Yth. Bapak-2 sekalian,
Mo nambahin pertanyaan niih…. maklum masih newbie sich 🙂
Di PER-70 ada disebutkan training merupakan obyek PPh ps 23, apakah peraturan yang sebelumnya menjadi gugur dengan ketentuan di PER-70 tsb ?Pak Edi,
Bagaimana perlakuan apabila ada karywan yang ikut seminar di luar negeri, apakah pembyran traning tsb di potong PPh ps 26 ? serta
Bagaimana perlakuan PPH dan PPN nya apabila, WP (pribadi/badan) mengadakan seminar di luar negeri, dan pesertanya terdiri berbagai negara ?
Mohon pencerahannya, kalau berkenan mohon referensi ketentuannya.
Terima kasih,Rizky
sdr rivan hal tersebut diakui sbg beban krn dianggap biaya pengembangan karyawan