Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Sertifikat elektronik
Halo rekan
Saya mau tanya apa bisa permintaan sertifikat elektronik badan di kuasakan kepada karyawan untuk pengambilannya?
Apabila baru pengajuan permintaan sertifikat elektronik pertama kali, sepengetahuan saya dapat diwakilkan. Namun, untuk perpanjangan hanya perlu diajukan melalui website e-nofa. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada AR atau helpdesk KPP terdaftar.
tidak bisa rekan rekan untuk sekarang (entah daftar pertama kali ataupun perpanjangan)
harus direktur atau pengurus yg tercantum di dalam akta misalkan WP Badan.
case di KPP Pare Kediri dan KPP Pratama Kedirimungkin lebih baik konfirm ke nomor pelayanan kpp terdaftar rekan.
- This reply was modified 7 months, 2 weeks ago by Ayu Agustina Sari.
Viewing 1 - 3 of 3 replies