Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sertifikat Elektronik e-bukpot Non-PKP PPh ps 4(2)

  • Sertifikat Elektronik e-bukpot Non-PKP PPh ps 4(2)

  • newbienie

    Member
    19 May 2022 at 4:09 pm

    Dear rekan – rekan,

    Mohon nasihatnya terkait sertifikat digital untuk mengakses e-bukpot spt masa unifikasi pph ps4(2).

    Kami perusahaan non pkp dan membayar uang sewa pada bln April. Sangat disayangkan baru mengetahui harus mempunyai sertifikat elektronik dari DJP untuk dapat menggunakan fitur e-bukpot unifikasi, dan mulai masa pajak April harus menggunakan jalur e-bukpot unifikasi untuk melapor spt masa tersebut.

    Pertanyaan saya:

    Apakan dapat mengajukan secara online bila non-PKP? dan apabila bisa, mungkin dapat dibantu link-nya?

    Apabila harus ke KPP terdaftar, apakah dokumen-dokumen yg perlu dibawakan termasuk akte dll. harus yg asli dan yg difotokopi juga?

    SPT tahunan terakhir sepertinya harus dibawakan juga, kalau diisi melalui e-form hanya perlu di-print dan pada akhir spt induk ditanda tangani dan distempel?

    Terima kasih sebelumnya.

    • This discussion was modified 2 years, 8 months ago by  newbienie.
  • newbienie

    Member
    19 May 2022 at 4:25 pm

    Apakah e-Nova online dapat digunakan oleh perushaan Non-PKP?

    • Ayu Agustina Sari

      Member
      19 May 2022 at 4:42 pm

      tidak bisa rekan

      • newbienie

        Member
        19 May 2022 at 4:55 pm

        Ok tks rekan Ayu. Apakah memang benar non-PKP juga memerlukan sertifikat elektronik untuk melapor spt masa PPh ps 4(2)?

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    19 May 2022 at 4:51 pm

    untuk pengajuan secara online bisa konsultasi ke kpp terdaftar secara online. Biasanya by whatsapp helpdesk KPP terdaftar.

    ada beberapa syarat (objektif dan subyektif).

    subyektif ( denah lokasi kegiatan usaha, foto tempat kegiatan usaha, daftar aset, laporan keuangan satu bulan terakhir)

    obyektif(fc ktp direktur, fc npwp perusahaan,fc npwpd dan tdp, fc siup dan situ, fc akta, mengisi form dan surat kuasa bila pengurusan tersebut dilimpahkan ke oranglain)

    mohon koreksinya

    • newbienie

      Member
      19 May 2022 at 7:59 pm

      Terima kasih banyak untuk reply-nya rekan Ayu, akan kami cek dengan KPP terdaftar syarat – syarat yg diperlukan.

  • Eka Syafaat

    Member
    20 May 2022 at 7:54 am

    Pengajuan sertifikat elektronik untuk keperluan ebupot dan non-pkp yang pernah saya urus persyaratannya :

    1. Formulir pengajuan dan surat pernyataan

    2. NPWP Badan

    3. KTP, NPWP & KK Pengurus

    4. Foto terbaru pengurus

    5. FC Akta & perubahan terakhir

    6. Surat pengangkatan kepala cabang (tambahan bagi WP cabang)

    Formulir tambahan:

    1. Form pengajuan sertel ebupot, lampirannya :

    – untuk cabang spt pph 21 terakhir

    – untuk pusat spt pph badan terakhir

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now