Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sertifikat Elektronik e-bukpot Non-PKP PPh ps 4(2)
Sertifikat Elektronik e-bukpot Non-PKP PPh ps 4(2)
Dear rekan – rekan,
Mohon nasihatnya terkait sertifikat digital untuk mengakses e-bukpot spt masa unifikasi pph ps4(2).
Kami perusahaan non pkp dan membayar uang sewa pada bln April. Sangat disayangkan baru mengetahui harus mempunyai sertifikat elektronik dari DJP untuk dapat menggunakan fitur e-bukpot unifikasi, dan mulai masa pajak April harus menggunakan jalur e-bukpot unifikasi untuk melapor spt masa tersebut.
Pertanyaan saya:
Apakan dapat mengajukan secara online bila non-PKP? dan apabila bisa, mungkin dapat dibantu link-nya?
Apabila harus ke KPP terdaftar, apakah dokumen-dokumen yg perlu dibawakan termasuk akte dll. harus yg asli dan yg difotokopi juga?
SPT tahunan terakhir sepertinya harus dibawakan juga, kalau diisi melalui e-form hanya perlu di-print dan pada akhir spt induk ditanda tangani dan distempel?
Terima kasih sebelumnya.
- This discussion was modified 2 years, 8 months ago by newbienie.
Apakah e-Nova online dapat digunakan oleh perushaan Non-PKP?
tidak bisa rekan
Ok tks rekan Ayu. Apakah memang benar non-PKP juga memerlukan sertifikat elektronik untuk melapor spt masa PPh ps 4(2)?
untuk pengajuan secara online bisa konsultasi ke kpp terdaftar secara online. Biasanya by whatsapp helpdesk KPP terdaftar.
ada beberapa syarat (objektif dan subyektif).
subyektif ( denah lokasi kegiatan usaha, foto tempat kegiatan usaha, daftar aset, laporan keuangan satu bulan terakhir)
obyektif(fc ktp direktur, fc npwp perusahaan,fc npwpd dan tdp, fc siup dan situ, fc akta, mengisi form dan surat kuasa bila pengurusan tersebut dilimpahkan ke oranglain)
mohon koreksinya
Terima kasih banyak untuk reply-nya rekan Ayu, akan kami cek dengan KPP terdaftar syarat – syarat yg diperlukan.
Pengajuan sertifikat elektronik untuk keperluan ebupot dan non-pkp yang pernah saya urus persyaratannya :
1. Formulir pengajuan dan surat pernyataan
2. NPWP Badan
3. KTP, NPWP & KK Pengurus
4. Foto terbaru pengurus
5. FC Akta & perubahan terakhir
6. Surat pengangkatan kepala cabang (tambahan bagi WP cabang)
Formulir tambahan:
1. Form pengajuan sertel ebupot, lampirannya :
– untuk cabang spt pph 21 terakhir
– untuk pusat spt pph badan terakhir