Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Sertifikat Elektronik Orang Pribadi
Sertifikat Elektronik Orang Pribadi
Dear rekan, mau tanya…ini orang pribadi kalau ada pelaporan spt pph final sewa bagaimana ya sekarang?..apakah wajib buat spt nya?..sedangkan spt sekarang harus ada sertifikat elektroniknya ya..keperluannya cuman melaporkan sewa atas bangunan yang disetor sendiri oleh pemilik (dilaporkan sendiri)..ini apakah wajib SPT?..karena urus sertifikat elektronik harus datang langsung ke kpp..
terima kasih
salam
lawan transaksinya orang pribadi atau badan ya?
kalau pemilik sudah setor sendiri, harusnya pemilik juga yang melaporkan, jadi penyewa OP tidak ada kewajiban melakukan pelaporan SPT.
Viewing 1 - 3 of 3 replies