Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Sertifikat Elektronik

  • Sertifikat Elektronik

     jon1201 updated 9 years ago 85 Members · 178 Posts
  • jon1201

    Member
    17 June 2015 at 5:03 pm

    NOMOR PENG – 3/PJ.02/2014
    "2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik."

    Originaly posted by nha rena:

    Jikalau di kuasakan kepada Karyawan yang ada dalam SPT Tahunan 21 bisa gak yach?

    tdk bisa

  • nagatomo

    Member
    18 June 2015 at 11:25 am

    lah gimana ini efaktur gak bs diinstal ??? gimana mau trial ?…. trus 1 juli bikin fakturnya gmn ini ? trus spek kompinya buat e faktur cuma berdasar 32 or 64 bit kah ?

  • jon1201

    Member
    18 June 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    lah gimana ini efaktur gak bs diinstal ??? gimana mau trial ?

    Mintalah efaktur utuh/sesuai bentuk asli dari Petugas KPP/AR anda.
    Jgn download/copy dari website, itu akan error nanti nya.

  • nagatomo

    Member
    18 June 2015 at 1:45 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Mintalah efaktur utuh/sesuai bentuk asli dari Petugas KPP/AR anda.

    padahal ane dapet CD sosialisasi dari KPP …

  • nanu

    Member
    19 June 2015 at 10:14 am

    Maaf bapak – bapak, ibu, kaka mau tanya donk saya ada yang trial itu kalau mau masuk log in dengan pasword apa yah?
    saya yang trial gak bisa dicoba
    apakah ada yang punya versi trial dan dan bisa dilog in?

  • nanu

    Member
    19 June 2015 at 10:19 am

    apakah kalau dapet dri kpp langsung atau cd bisa dibuka? karena pada bagian etaxinvoice itu pada bagian captchanya tidakbisa log in padahal sudah sesuai petunjuk

  • wrmhswr

    Member
    19 June 2015 at 11:12 am
    Originaly posted by nanu:

    apakah kalau dapet dri kpp langsung atau cd bisa dibuka? karena pada bagian etaxinvoice itu pada bagian captchanya tidakbisa log in padahal sudah sesuai petunjuk

    berarti ini yang aplikasi yang online rekan, memang koneksinya mash ditutup.
    pakai yang aplikasi yang offline, yang tidak ada menu management uploadnya.

  • jon1201

    Member
    19 June 2015 at 11:42 am
    Originaly posted by nanu:

    saya ada yang trial itu kalau mau masuk log in dengan pasword apa yah?

    Login : Admin
    Password : 123
    Ini kusus versi Trial ya, bukan yg real.

  • AUTOPIT

    Member
    19 June 2015 at 3:18 pm

    Originaly posted by jon1201:
    Mintalah efaktur utuh/sesuai bentuk asli dari Petugas KPP/AR anda.
    Jgn download/copy dari website, itu akan error nanti nya.

    Berarti memang harus dpt langsung dari KPP/AR masing2 ya,, Gak bisa download di website pajaknya???

  • jon1201

    Member
    20 June 2015 at 9:44 am
    Originaly posted by AUTOPIT:

    Gak bisa download di website pajaknya???

    Ya betul,,,,jgn sembarang download.

  • lintang87

    Member
    20 June 2015 at 9:32 pm

    Untuk aplikasi etaxinvoice udah bs diinstal kawan…linknya liat diPENG – 6/PJ.02/20158.
    "Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
    http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
    http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
    http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
    http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
    http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)

    Tp cuma instal doank…loginnya baru bis 01 july coz sertifikat elektronik msh di lock sama djp

  • pandusony

    Member
    22 June 2015 at 9:55 am

    rekan mohon bantuannya, apa yang saya lakukan selanjutnya setelah saya mengunduh sertifikat elektonik di E-Nofa ya.

    mohon bantuannya rekan

  • Nha Rena

    Member
    22 June 2015 at 11:04 am

    Dear Rekan,

    Barusan saya mendapatkan info dari seorang Teman yang sudah bisa mendapatkan Sertifikat Elektronik tanpa DIrektur yang selaku pengurus,
    katanya kalau misalkan omset dibawah 4.8M itu bisa mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik dengan dikuasakan oleh Manager / Karyawan meski namanya tidak ada dalam akte ataupun SPT Tahunan.
    Apakah hal itu benar?saya sudah googling peraturannya gak ketemu – ketemu.Jika benar peraturan no brp? lalu, adakah dokumen lain yang harus disiapkan?
    Terima kasih.

  • adonancahaya

    Member
    23 June 2015 at 10:42 am

    kalo di PENG-3/PJ.02/2015 dibilangnya kalo nama pengurus tdk tecantum di SPT tahunan harus melampirkan dokumen tambahan : surat pengangkatan pengurus dan akta pendirian
    bukan krn omset nya di bawah 4,8 M

  • keyza

    Member
    24 June 2015 at 1:06 pm

    User : Admin
    Password : 123

Viewing 46 - 60 of 178 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now