Forum Ortax › Forums › e-SPT › Sertifikat Elektronik
- Originaly posted by misan:
terakhir ku coba registrasi ulang terdapat pesan "error"
Masukkan"NPWP", masukkan file Certifikat(12345678xx.p12) bukan kata kunci, lalu masukkan "KOde Aktivasi" selesai.
pastikan huruf BESAR,huruf kecil& angka sdh benar hatur nuhun, tanggapannya
ditahapan tu saya sdh lakukan spt yang rekan jon katakan. tapi setelah klik registrasi terdapat terdapat pesan "error". kalaupun berhasil setelah input captcha dan password e-nofa loading proses registrasi lama banget hampir 2 jam, akhirnya ku batalkan.. apa gangguan server atau gimana yah rekan?- Originaly posted by misan:
apa gangguan server atau gimana yah rekan?
saat Registrasi rekan perlu koneksi Internet,,,sudah bagus blm internetnya??
- Originaly posted by jon1201:
saat Registrasi rekan perlu koneksi Internet,,,sudah bagus blm internetnya??
iya kali yah.. coba tak cek dulu, sekalian coba registrasi lagi kali ja saat ni bisa.
hatur nuhun rekan jon.. salam rekan Orta
mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax " pada saat sy mengklik permintaan no.seri faktur pajak pada e-nofa terjadi sambungan tidak pribadi sedangkan setting tanggal di PC sudah sesuai dan ketika saya lihat di certificate information ada tanda silang merah " tolong rekan-rekan solusinya dong
trims
Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap !
terima kasih rekan Jon1201 atas jawaban, maksudnya gimana yach, sedangkan spt massa ppn untuk 3 bulan terakhir saya rasa sdh lengkap
terima kasih rekan jon1201
Kawan Butuh Pencerahan..
Apakah bisa kita memasukan/ingput Pendingan PPN Masukan Bulan Sebelumnya Seperti Mei dan Juni ?? bagaimana perlakuannya kawan ?
soalnya Bulan sebelumnya kan blom ada e-faktur..- Originaly posted by yhoelliem:
Apakah bisa kita memasukan/ingput Pendingan PPN Masukan Bulan Sebelumnya Seperti Mei dan Juni ?? bagaimana perlakuannya kawan ?
soalnya Bulan sebelumnya kan blom ada e-faktur..Bukannya di efaktur jg ada tanggal transaksi dan masa pelaporan nya ya rekan? jadi seperti sebelumnya saja, bisa diinput berdasarkan tanggal FP Masukan dan Masa pelaporannya. Semoga membantu rekan yhoelliem 🙂
selamat sore rekan,
mau tanya,, seandainya pajak pada aplikasi e-spt ada lebih bayar apakah lebih bayar tersebut akan muncul di efaktur ?
Soalnya Gini saya dapat Info dari Teman saya..
Sistim di Efaktur itu kan mengharuskan kedua pihak untuk Input dan upload dulu.
contoh :
PT. A order Barang di PT.B ( mendapatkan Faktur Pajak Masukan PT.A )
Faktur Pajak itu bisa diakui Jika PT A Upload dan mendapatkan Approvel dari DJP Server ..yang jadi pertanyaannya..
Jika Juni memending PPN Masukan ( belum pakai E-faktur ) dan Juli Itu Sudah pakai E-Faktur. Nah Bagaimana perlakuannya Rekan ??
semoga paham apa yang saya Jelaskan.. hehe- Originaly posted by yhoelliem:
Jika Juni memending PPN Masukan ( belum pakai E-faktur ) dan Juli Itu Sudah pakai E-Faktur. Nah Bagaimana perlakuannya Rekan ??
Boleh saja pak, kan nanti ada keterangannya
Bisa juga contohnya jika kita transaksi dengan PKP yg belum wajib efaktur (di luar jawa bali) Dear Rekan2 ortax
mohon bantuannya… pada saat login etax invoice saya lupa nama user dan passwordnya. bagaimana solusinya?? terima kasih
- Originaly posted by Dragneel:
mohon bantuannya… pada saat login etax invoice saya lupa nama user dan passwordnya. bagaimana solusinya?? terima kasih
Coba ingat2 lagi, karena huruf besar kecil pengaruh
Kalau benar2 ga bisa, terpaksa reset melalui aplikasi enofa online, nanti akan registrasi ulang seperti saat baru install - Originaly posted by tergoda.shopping:
cuma saya ragu , apakah boleh tanggal faktur tidak berurutan, kadang saya menerima surat jalan selalu berbeda tanggal, maju mundur bikin faktur
Tanggal faktur boleh tidak berurutan. Yang tidak boleh adalah ketika misalnya tanggal disetujuinya e-Nofa 1 Juli 2015, faktur yang dibuat tanggal 30 Juni 2015 (tanggal sebelum disetujuinya e-Nofa). Demikian semoga membantu