Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service AC
service AC
- Originaly posted by henlou:
jika Instalasi telepon/instalasi Listrik, apakah ini masih kategori bangunan (bentuk fisik lain) dan harus kita potong PPh Final atau masuk Jasa Lainnya yg harus kita potong PPh 23…???
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Selain WP yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka potong PPh Psl 23..
namun jika WP yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka PPh Pasal 4 (2)
salam..
- Originaly posted by priadiar4:
Apabila terputus dari kontrak awal mendirikan bangunan tersebut maka tidak bisa dikenakan final.
Kenapa demikian?
Bagaimana halnya sudah ada bangunan tetapi belum ada listriknya. Kemudian dipasang listrik oleh persh BTL? jadi kesimpulan sendiri2 aj deh ya…he he he…
kl saya kl ud bingung gini lngkah terakhirnya cari yg motongnya lbh gede aja biar ga ada kurang bayar kl diperiksa, paling2 ribut duluan ama yg dipotong, hehehe…koboy aja deh
ikutan nyimak…
pendapat saya, PP 51 u/ usaha konstruksi, dikenakan pph 4(2) dgn alasan karena adanya suatu "proyek" membangun baru sedangkan pmk 244 dapat digunakan bilamana "proyek" tambahan dalam unsur obyek yg sudah ada.salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa demikian?
Bagaimana halnya sudah ada bangunan tetapi belum ada listriknya. Kemudian dipasang listrik oleh persh BTL?bukan jasa konstruksi..
- Originaly posted by begawan5060:
tetapi jika Instalasi telepon/instalasi Listrik, apakah ini masih kategori bangunan (bentuk fisik lain) dan harus kita potong PPh Final atau masuk Jasa Lainnya yg harus kita potong PPh 23.
Termasuk lingkup konstruksi, dikenai PPh final sepanjang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi..
sependapat…
Barangkali kita harus mengembalikan kepada bunyi dari Peraturan tersebut :
Originaly posted by KoRaY:Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
untuk jasa2 tersebut jika dilakukan oleh :
Originaly posted by KoRaY:selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
maka dikenakan PPh non Final tetapi jika dilakukan oleh
Originaly posted by KoRaY:Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
maka harus dipotong final.
- Originaly posted by priadiar4:
bukan jasa konstruksi..
Coba dilihat di list LPJK…
Biro Teknik Listrik harus mempunyai SIUJK.. - Originaly posted by begawan5060:
Meskipun terdapat kata "bentuk fisik lain" namun tetap saja harus diartikan "bentuk bangunan"
Contoh pengusaha konstruksi membuat kue (bentuk fisik lain) tapi toh bukan konstruksi, khan? He…he..he..untuk bentuk lain,
Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.
sumber. http://triantomedia.blogspot.com/2011/01/apa-itu-u saha-jasa-konstruksi.html