Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service AC
service AC
- Originaly posted by begawan5060:
Benarkan demikian?
Persh konstruksi membuka bengkel mobil/bengkel AC dikenai PPh final?rekan begawan , setahu saya sih begitu jika perusahaan nya punya sertifikat sebagai perusahaan konstruksi. jadi kena PPh 4(2).. CMIIW… trims.. hehehe
- Originaly posted by begawan5060:
Benarkan demikian?
Persh konstruksi membuka bengkel mobil/bengkel AC dikenai PPh final?ada kontraktor membuka usaha seperti itu??
- Originaly posted by priadiar4:
ada kontraktor membuka usaha seperti itu??
hahaha .. mungkin ada rekkan priadiar4, kalau perushaan itu mau memperlebar jenis usaha / usaha kontraktornya sedang sepi.. 🙂 kan yang penting dapat penghasilan .. peace..
- Originaly posted by Fredy0819:
hahaha .. mungkin ada rekkan priadiar4, kalau perushaan itu mau memperlebar jenis usaha / usaha kontraktornya sedang sepi.. 🙂 kan yang penting dapat penghasilan .. peace..
yang jelas usaha si kontarktor tidak final semua di SPT Tahunan, ada non final dan akan ada PPh 25 angsuran..
- Originaly posted by priadiar4:
yang jelas usaha si kontarktor tidak final semua di SPT Tahunan, ada non final dan akan ada PPh 25 angsuran..
Apa ini benar rekan??
darimana non finalnya?
salam - Originaly posted by KoRaY:
Apa ini benar rekan??
darimana non finalnya?
salampenghasilan lain lain selain penghasilan yang telah dipotong dari usaha jasa konstruksi jika WP tersebut memiliki usaha lain
Oke. Tks rekan2
- Originaly posted by priadiar4:
ada kontraktor membuka usaha seperti itu??
Mungkin ada, mungkin juga tidak…
Saya hanya ingin menyampailan pemahaman bahwa sepanjang jasa yang diserahkan bukan jasa konstruksi/perawatan konstruksi, maka dikenai PPh non final.. - Originaly posted by begawan5060:
Saya hanya ingin menyampailan pemahaman bahwa sepanjang jasa yang diserahkan bukan jasa konstruksi/perawatan konstruksi, maka dikenai PPh non final..
rekan begawan, jadi meskipun dia terdaftar sbg perusahaan konstruksi dmn seharusnya kena potong PPh 4(2) , tetapi bisa juga dipotong PPh 23.. bgitu kah maksudnya ? mohon pencerahannya,… trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan begawan, jadi meskipun dia terdaftar sbg perusahaan konstruksi dmn seharusnya kena potong PPh 4(2) , tetapi bisa juga dipotong PPh 23.. bgitu kah maksudnya ? mohon pencerahannya,… trims
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
hehehe.. bukannya kita maen potong PPh 4(2) yah..
ini lagi bahasan yg sangat menarik…
jgn ambil ilustrasi perawatan deh rekan, soalnya ada PMK 244 yg ngatur soal itu jd ga terlalu byk bs diperdebatkan…
yg enak kita ambil contoh lain kl perusahaan konstruksi ada usaha lain sebagai jasa perantara apakah dipotong final jg?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg enak kita ambil contoh lain kl perusahaan konstruksi ada usaha lain sebagai jasa perantara apakah dipotong final jg?
tidak dong, karena jasa perantara bukan lingkup usaha jasa konstruksi.. dipotong pph 23
- Originaly posted by priadiar4:
tidak dong, karena jasa perantara bukan lingkup usaha jasa konstruksi.. dipotong pph 23
itulah makanya yg lucunya kadang2 di luaran sana masih byk (khususnya dari pengusaha jasa konstruksinya sendiri) yg kekeuh kl dibilangin ga semua jasa yg dilakukan sm perusahaan konstruksi itu kena final
Oleh karena itu jangan terjebak dengan teks yg terdapat di PMK-244 yang penulisnya bersambung mendatar.., padukan dengan PP 51/2008