Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • service AC

  • Fredy0819

    Member
    19 July 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Oleh karena itu jangan terjebak dengan teks yg terdapat di PMK-244 yang penulisnya bersambung mendatar.., padukan dengan PP 51/2008

    rekan, kalau ada perusahaan yg maunya dengan PMK-244 saja, atau sebaliknya PP 51/2008 saja bgmn mengatasinya ? mohon pencerahannya..trims

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, kalau ada perusahaan yg maunya dengan PMK-244 saja, atau sebaliknya PP 51/2008 saja bgmn mengatasinya ?

    Teks PMK-244 :
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.

    Harap dibaca yang dicetak tebal, sehingga berbunyi :
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.

    Karena berdasar PP 51/2008 yang dikenai PPh Final hanya jasa konstruksi/perawatan konstruksi..

  • hangsengnikkei

    Member
    19 July 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Harap dibaca yang dicetak tebal, sehingga berbunyi :
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.

    Karena berdasar PP 51/2008 yang dikenai PPh Final hanya jasa konstruksi/perawatan konstruksi..

    nah ini pasti akan lbh seru lg krn saya sangat2 yakin bahwa diluaran sana pasti sedikit yg mempersepsikan aturan sama seperti yg rekan begawan sebutkan

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Teks PMK-244 :
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.

    Harap dibaca yang dicetak tebal, sehingga berbunyi :
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.

    Karena berdasar PP 51/2008 yang dikenai PPh Final hanya jasa konstruksi/perawatan konstruksi..

    lalu yang huruf r bagaimana rekan begawan ?

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    tidak ada pemisahan seperti itu

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah ini pasti akan lbh seru lg krn saya sangat2 yakin bahwa diluaran sana pasti sedikit yg mempersepsikan aturan sama seperti yg rekan begawan sebutkan

    Misal PT. A dikenal sebagai pengusaha konstruksi dan mempunyai SIUJK. Tetapi PT. A juga punya bengkel mobil, persewaan kendaraan, Hotel, panti pihat…
    Apakah semuanya dikenai PPh final? Objek PPh final apa saja?

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lalu yang huruf r bagaimana rekan begawan ?

    Sama saja cara membacanya.., hanya Instalasi/pemasangan yang termasuk lingkup konstruksi…
    Contoh sederhana: memasang/menyetel mesin jahit apakah lingkup jasa konstruksi?

  • hangsengnikkei

    Member
    19 July 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal PT. A dikenal sebagai pengusaha konstruksi dan mempunyai SIUJK. Tetapi PT. A juga punya bengkel mobil, persewaan kendaraan, Hotel, panti pihat…
    Apakah semuanya dikenai PPh final? Objek PPh final apa saja?

    kl saya sih ikut aturan yg org pake kebanyakan di luar itu salah atau benar utk mengenakan final ke perusahaan jasa konstruksi atas jasa konstruksi atau jasa dalam PMK 244 pasal 1(2) huruf r dan s

    kl selain jasa yg disebut diatas saya lbh condong kenain lain

    kira2 bener ga ya?

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja cara membacanya.., hanya Instalasi/pemasangan yang termasuk lingkup konstruksi…
    Contoh sederhana: memasang/menyetel mesin jahit apakah lingkup jasa konstruksi?

    PP 51/2008

    pendapat saya bisa dibedakan dengan ini,

    2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain

    Meskipun Kontraktor tersebut melakukan ini,

    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan,

    Originaly posted by priadiar4:

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,

    namun tidak untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain maka tidak bisa dikenakan PPh Final,

    karena tidak terpenuhi ini,

    Originaly posted by priadiar4:

    ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • henlou

    Member
    19 July 2012 at 12:30 pm

    Nah ini ada kasus yg agak menarik, mohon tanggapannya dari rekan2 senior lainnya :
    Jika ada perusahaan konstruksi yg memiliki sertifikasi melakukan jasa konstruksinya

    Originaly posted by priadiar4:

    untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain

    dan bangunan tersebut telah selesai, kemudian sebulan/dua bulan kemudian dia melakukan pemasangan instalasi telepon.
    Nah Jasa ini masuk ke PPh Final atau PPh non Final ? (karena ini agak/sangat abu2)

    Mohon Pencerahannya….

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 12:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain

    Meskipun terdapat kata "bentuk fisik lain" namun tetap saja harus diartikan "bentuk bangunan"
    Contoh pengusaha konstruksi membuat kue (bentuk fisik lain) tapi toh bukan konstruksi, khan? He…he..he..

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 12:40 pm
    Originaly posted by henlou:

    dan bangunan tersebut telah selesai, kemudian sebulan/dua bulan kemudian dia melakukan pemasangan instalasi telepon.
    Nah Jasa ini masuk ke PPh Final atau PPh non Final ?

    Final..
    salam

  • henlou

    Member
    19 July 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun terdapat kata "bentuk fisik lain" namun tetap saja harus diartikan "bentuk bangunan"
    Contoh pengusaha konstruksi membuat kue (bentuk fisik lain) tapi toh bukan konstruksi, khan? He…he..he..

    Jika kue mungkin tidak abu2, tetapi jika Instalasi telepon/instalasi Listrik, apakah ini masih kategori bangunan (bentuk fisik lain) dan harus kita potong PPh Final atau masuk Jasa Lainnya yg harus kita potong PPh 23…???

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 12:45 pm
    Originaly posted by henlou:

    Jika kue mungkin tidak abu2, tetapi jika Instalasi telepon/instalasi Listrik, apakah ini masih kategori bangunan (bentuk fisik lain) dan harus kita potong PPh Final atau masuk Jasa Lainnya yg harus kita potong PPh 23…???

    PPh Psl 4 (2)
    Salam..

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 12:46 pm
    Originaly posted by henlou:

    tetapi jika Instalasi telepon/instalasi Listrik, apakah ini masih kategori bangunan (bentuk fisik lain) dan harus kita potong PPh Final atau masuk Jasa Lainnya yg harus kita potong PPh 23.

    Termasuk lingkup konstruksi, dikenai PPh final sepanjang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi..

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by henlou:

    Nah ini ada kasus yg agak menarik, mohon tanggapannya dari rekan2 senior lainnya :
    Jika ada perusahaan konstruksi yg memiliki sertifikasi melakukan jasa konstruksinya
    Originaly posted by priadiar4:
    untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain

    dan bangunan tersebut telah selesai, kemudian sebulan/dua bulan kemudian dia melakukan pemasangan instalasi telepon.
    Nah Jasa ini masuk ke PPh Final atau PPh non Final ? (karena ini agak/sangat abu2)

    Mohon Pencerahannya….

    lihat kontraknya..Apabila terputus dari kontrak awal mendirikan bangunan tersebut maka tidak bisa dikenakan final.

Viewing 31 - 45 of 54 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now