Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SERVICE CHARGE

  • SERVICE CHARGE

  • wap_hendra

    Member
    17 June 2011 at 4:21 pm
  • wap_hendra

    Member
    17 June 2011 at 4:21 pm

    REKAN ORTAX MAU TANYA KLO UANG SERVICE CHARGE YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN DAN PELAYAN CAFE ITU MASUK PERHITUNGAN PPH 21 ATAU TIDAK

  • begawan5060

    Member
    17 June 2011 at 4:52 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    REKAN ORTAX MAU TANYA KLO UANG SERVICE CHARGE YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN DAN PELAYAN CAFE ITU MASUK PERHITUNGAN PPH 21 ATAU TIDAK

    Ya..

  • ndoet

    Member
    10 August 2011 at 11:39 am

    pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??

  • yoyonunuyo

    Member
    10 August 2011 at 11:48 am
    Originaly posted by ndoet:

    pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??

    izin jawab rekan begawan.
    disatukan aja,rekan.

  • ndoet

    Member
    10 August 2011 at 12:03 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    izin jawab rekan begawan.
    disatukan aja,rekan.

    kalo disatukan, service charge tsb dikelompokkan sbg apa ya, apakah sbg tunjangan lainnya, honor atau kelompok apa?

  • ndoet

    Member
    10 August 2011 at 12:12 pm

    ijin sundul gan ……..
    maksudnya dalam form 1721A1 nya di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 A7 atokah A8?

  • ndoet

    Member
    10 August 2011 at 2:09 pm

    sundul lagi …..

    ayo dong rekan lain pencerahan nya ditunggu.

  • ndoet

    Member
    10 August 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by ndoet:

    pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    izin jawab rekan begawan.
    disatukan aja,rekan.

    pak begawan, apakah penjelasan pakyoyonunuyo tsb sudah benar??
    lalu …
    dalam form 1721A1 nya service charge tsb di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 atokah A8?

  • begawan5060

    Member
    10 August 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by ndoet:

    pak begawan, apakah penjelasan pakyoyonunuyo tsb sudah benar??

    Siip, sudah benar..
    Dikelompok A3

  • ndoet

    Member
    18 August 2011 at 10:33 am
    Originaly posted by ndoet:

    dalam form 1721A1 nya service charge tsb di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 atokah A8?

    Originaly posted by begawan5060:

    Siip, sudah benar..
    Dikelompok A3

    Terima kasih;
    Dalam hal demikian apakan Service Charge yang diterima dari pelanggan harus di akui sebagai pendapatan oleh perusahaan?, dan pembayaran/ pembagian service charge kpd karyawan harus di akui sebagai biaya perusahaan ?.

    soalnya menurut atasan saya, service charge itu bukan merupakan Pendapatan atau Biaya perusahaan, Service Charge itu menurut aturannya adalah milik Karyawan (perusahaan hanya menampung dan membagikan saja).

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by ndoet:

    soalnya menurut atasan saya, service charge itu bukan merupakan Pendapatan atau Biaya perusahaan, Service Charge itu menurut aturannya adalah milik Karyawan (perusahaan hanya menampung dan membagikan saja).

    Mungkin bisa dilihat dari pembukuan perusahaan.
    Klopun tidak dibukukan sebagai penghasilan persahaan, toh nantinya masing2 karyawan wajib melaporkan penghasilan service charge tersebut di SPT Tahunannya, dan dikenakan pajak.

    CMIIW

  • ndoet

    Member
    18 August 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Mungkin bisa dilihat dari pembukuan perusahaan.

    Dalam buku perusahaan penerimaan/ pembagian Service Charge (SC) dibukukan sbb:

    penerimaan SC, dicatat dalam akun "SC diterima dari Tamu"
    pembagian SC, dicatat dalam akun "SC dibagikan kepada Karyawan"
    pada akhir tahun kedua akun tsb di offset dalam akun " SC yg masih harus dibagikan"

    Jadi penerimaan SC itu tidak di akui sebagai pendapatan begitu pula meskipun atas jumlah SC tsb dilakukan perhitungan pph psl 21 nya di SPT PPh Masa, tapi jumlah SC yg dibagikan itu sendiri tidak diakui sbg biaya perusahaan pak, apakah hal tsb dapat dibenarkan?

  • ndoet

    Member
    18 August 2011 at 12:03 pm

    KOREKSI DIKIT :
    Jadi penerimaan SC itu tidak di akui sebagai pendapatan begitu pula meskipun atas jumlah SC yang dibagikan kepada Karyawan dilakukan perhitungan pph psl 21 nya di SPT PPh Masa, tapi jumlah SC yg dibagikan itu sendiri tidak diakui sbg biaya perusahaan pak, apakah hal tsb dapat dibenarkan?

  • sitirahmaniez

    Member
    18 August 2011 at 1:20 pm

    maaf mau tanya dikit,, bukannya service charge itu seperti biaya listrik,telepon

    ini maksdny service charge yang seperti apa ya??

Viewing 1 - 15 of 43 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now