Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Service Charge gedung
Dear All,
Service charge untuk gedung dengan strata title dan dengan kepemilikan saham yang terdiri dari bbrp orang apakah tetep di kenakan PPh 4(2) atau tidak?
Misalkan begini : Sewa gedung sebesar Rp. 60jt Invoice an. PT. ABC, service sharger sebesar Rp. 5jt Invoice an. PT. XYZ. apakah tetap di kenakan PPh pasal 4 (2) untuk masing-masing PT yang mengeluarkan Invoice tsb?Dear All,
Service charge untuk gedung dengan strata title dan dengan kepemilikan saham yang terdiri dari bbrp orang apakah tetep di kenakan PPh 4(2) atau tidak?
Misalkan begini : Sewa gedung sebesar Rp. 60jt Invoice an. PT. ABC, service sharger sebesar Rp. 5jt Invoice an. PT. XYZ. apakah tetap di kenakan PPh pasal 4 (2) untuk masing-masing PT yang mengeluarkan Invoice tsb?Yang menyewa siapa?
Pemilik gedung siapa?
Yang menagih (pada invoice) service charge nya siapa?Yang menyewa siapa?
Pemilik gedung siapa?
Yang menagih (pada invoice) service charge nya siapa?menurut saya kalau kasusnya seperti itu hanya sewa gedung saja yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, berbeda jika pemilik gedung menagih sewa sekaligus service charge listrik air dll, maka secara keseluruhan akan dipotong pph pasal 4 ayat 2
menurut saya kalau kasusnya seperti itu hanya sewa gedung saja yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, berbeda jika pemilik gedung menagih sewa sekaligus service charge listrik air dll, maka secara keseluruhan akan dipotong pph pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by kasitaugaya:
Yang menyewa siapa?
Pemilik gedung siapa?
Yang menagih (pada invoice) service charge nya siapa?Penyewa PT. ALI, Pemilik Gedung PT. ABC, Service Charge PT. XYZ.
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ? - Originaly posted by kasitaugaya:
Yang menyewa siapa?
Pemilik gedung siapa?
Yang menagih (pada invoice) service charge nya siapa?Penyewa PT. ALI, Pemilik Gedung PT. ABC, Service Charge PT. XYZ.
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ? ia rekan, service charge tersebut dkenakan PPh 4 ayat 2
saya dan rekan lain pernah bahas masalah ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=37242
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan SERVICE CHARGE baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;b. Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.ia rekan, service charge tersebut dkenakan PPh 4 ayat 2
saya dan rekan lain pernah bahas masalah ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=37242
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan SERVICE CHARGE baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;b. Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.- Originaly posted by JoeLie:
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ?
Dipotong PPh 4(2) apabila yang menagihkan PT ABC selaku pemilik gedung.
Kalau ditagihkan oleh bukan yang menyewakan (melainkan oleh PT XYZ, pihak lain) saya rasa seharusnya tidak dipotong PPh 4(2). - Originaly posted by JoeLie:
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ?
Dipotong PPh 4(2) apabila yang menagihkan PT ABC selaku pemilik gedung.
Kalau ditagihkan oleh bukan yang menyewakan (melainkan oleh PT XYZ, pihak lain) saya rasa seharusnya tidak dipotong PPh 4(2). - Originaly posted by JoeLie:
Penyewa PT. ALI, Pemilik Gedung PT. ABC, Service Charge PT. XYZ.
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ?Apakah Service Charge yg ditagih PT. XYZ bisa dimasukkan kedalam Jasa perantara yg dipotong PPh 23 rekan??
thx
- Originaly posted by JoeLie:
Penyewa PT. ALI, Pemilik Gedung PT. ABC, Service Charge PT. XYZ.
Jadi PT. ALI apakah harus memunggut PPh pasal 4 (2) utk Service Charge yang ke PT> XYZ?Apakah Service Charge yg ditagih PT. XYZ bisa dimasukkan kedalam Jasa perantara yg dipotong PPh 23 rekan??
thx