Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?
service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?
selama ini, kami klo bayar service charge yg berkaitan dengan sewa gedung, dipotong pph ps 4 (2) sebesar 10%. awalnya dulu juga ngga ngerti, itupun atas input dari pemeriksa pajak dan konsultan pajak…beruntung dapet pemeriksa pajak yg selalu kooperatif & mau bertukar2 info spt itu.
dan, selama ini (dr awal perush kami selalu menyewa gedung, belum punya gedung sendiri) biasanya pihak penyewa selalu mengirimkan invoice 2 lembar, yaitu satu untuk jasa rentalnya, satu lagi khusus tagihan service charge
- Originaly posted by Rewa:
saya pikir tidak rekan
Terima kasih untuk pencerahannya.
salam
Bila bangunan milik sendiri atas service charge dikenakan Ps.23 ,
Bila Bangunan sewa dgn pemilik mall maka service charge dikenakan Ps.4,
Saya lupa nomor surat DJP yg merespon pertanyaan dari Unilever ?kalo aturan yg terbaru ada nggak ya?
koq bisa begitu? dasarnya?
- Originaly posted by handibig:
Trus menurut teman sy di kantor pajak & konsultan pajak pph ps 23 itu boleh dipotong 10 %, apa benar begitu ???
tarif PPh 23 itu nggak ada yang 10%
service charge adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2.
Dianggap sebagai bagian dari sewa tempat.
Tarifnya 10% final.Salam
- Originaly posted by Sugito:
Bila bangunan milik sendiri atas service charge dikenakan Ps.23 ,
Bila Bangunan sewa dgn pemilik mall maka service charge dikenakan Ps.4,
Saya lupa nomor surat DJP yg merespon pertanyaan dari Unilever ?kalau udah ingat..boleh dishare rekan…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by stif_male: SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.22/1989
Ini sudah jadul rekan, tidak berlaku lagi…Kemudian, peraturan penggantinya apa rekan begawan ?
Salam. Coba perhatikan isi dari SE tsb :
Originaly posted by stif_male:Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Itu di saat persewaan T/B masih dikenakan PPh Ps 23..
- Originaly posted by begawan5060:
Itu di saat persewaan T/B masih dikenakan PPh Ps 23..
Trim's
Kemudian,Originaly posted by stif_male:peraturan penggantinya apa rekan begawan ?
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Kemudian, peraturan penggantinya apa rekan begawan ?
Coba baca ini :
Originaly posted by Rewa:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNANpasal 2
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan." Saya akan coba investigasi berdasarkan kronologis Peraturan mengenai "Service Charge" pada SE 14/PJ.22/1989
Originaly posted by begawan5060:PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
Undang-undang ini merupakan UU RI No. 7 Tahun 1983 yang berlaku mulai 1 Januari 1984 Pasal 23.
Kata "sewa" pada Pasal 23 UU No. 7/1983 terdapat pada ayat (1), kemudian disederhanakan dan dipertegas lebih jelas dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat (1) huruf (c) nomor (1).
Sehingga, dengan kata lain Pasal 23 pada UU PPh tidak dihapuskan. Sebab, jika dihapus Pasal tersebut, pasti selalu dijelaskan "Dihapus" seperti Pasal 12 UU No. 36/2008 yang terdapat kata "dihapus" dari semenjak diterbitkannya UU PPh No. 10/1994
Kata "sewa" dalam kosakata bahasa Indonesia EYD merupakan kata umum yang terdiri dari kata khusus seperti sewa mesin, sewa mobil, dan kata khusus lainnya. Dalam hal ini, "sewa ruangan".
Sama halnya dengan kata "jasa" yang didalamnya terdapat kata khusus berbagai macam bentuk jasa.
Kesimpulan akan kata yang digaris bawahi oleh Rekan merupakan :
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 masih diberlakukan hingga saat ini yang notabene masih banyak yang dilakukan perubahan-perubahan.
Serta, tidak ada Peraturan yang menegaskan Menghapus Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 14/PJ.22/1989 tentang PPh Pasal 23/26 atas Sewa. Jika ada, mohon diberitahukan Peraturan manakah yang dimaksud (Mohon Pencerahan).
Dan, dalamOriginaly posted by begawan5060:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/KMK.03/2002
tidak dijelaskan mengenai Penghapusan dan/atau Perubahan dan/atau Menimbang dan/atau Mengingat akan SE 14/PJ.22/1989
Kemudian, saya akan mencoba membagi arti dan maksud Surat Edaran ini.
SE 14/PJ.22/1989 terdiri dari 2 alinea yakni :
Alinea Pertama, menjelaskan asal usul dan/atau alasan Peraturan ini diterbitkan.
Alinea Kedua, kesimpulannya.Penjelasan Alinea Pertama tersebut :
Dikarenakan adanya kesimpangsiuran dari masyarakat akan kata sewa ruangan, termasuk didalamnya ada unsur "service charge", maka Surat Edaran ini diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak Langsung, Drs. Wahono yang saat itu menjabatnya.Penjelasan Alinea Kedua :
Menarik kesimpulan akan Objek Pajak mana saja (alinea 1) yang dipotong PPh Pasal 23, diantaranya :
1. Pembayaran Sewa Ruangan,
2. Pembayaran yang terdapat unsur "service charge"
3. Pembayaran yang tagihannya terdapat "lain-lain charge dengan nama apapun" (entah service charge, maintenance charge, water suply charge, dan "charge" lainnya)Salam
He…he…he… coba rekan Stif baca ini secara pela-pelan :
Originaly posted by stif_male:PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kala itu, persewaan ruangan dikenakan PPh Ps 23, dengan DPP = Pembayaran bruto (termasuk di dalam termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun)
Dengan terbitnya ketentuan baru (KMK-120) bahwa persewaan ruangan dikenakan PPh Ps 4 (2) dengan DPP = jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.Jadi, apabila masih menggunakan SE lama tsb, nggak nyambung..
Selamat Sore,
Perkenalkan nama saya Derajad. Saya adalah pengelola ruko atas nama PT. SHD. Sebagian ruko kami sudah dijual kepada pihak lain.
Masalahnya adalah jika ada pihak lain yang kebetulan memiliki 2 ruko (dengan membeli) dan 2 ruko dengan menyewa kepada kami, maka bagaimana perlakuan pembayaran service charge (layanan kebersihan dan keamanan) untuk kedua obyek tersebut ?
Kami menerapkan yang 2 ruko sewa kepada kami untuk dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 sedangkan yang rukonya milik mereka sendiri kami mengenakan PPh Pasal 23. Ternyata mereka menolak, dengan alasan bahwa 1 PT tidak boleh mengenakan 2 jenis pajak yang berbeda dalam satu jenis Pajak Penghasilan.
Atas masalah tersebut kami mohon pencerahan dan masukan dari teman-teman, kalau bisa dengan KepMen atau SE yang sesuai dengan masalah tersebut.
Atas bantuan dan pencerahannya kami sampaikan banyak terimakasih.
Hormat saya,
Derajad
- Originaly posted by stif_male:
tidak dijelaskan mengenai Penghapusan dan/atau Perubahan dan/atau Menimbang dan/atau Mengingat akan SE 14/PJ.22/1989
Kok jadi repot ya rekan…
Saya rasa dengan adanya PP 29 Tahun 1996 jo PP Nomor 5 tahun 200, SE 14 / 1989 ini sudah tidak berlaku lagi karena isinya pun bertentangan dengan peraturan yg berlaku saat ini 🙂