Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service mobil operasional
service mobil operasional
Selamat sore,
mau tanya apa bila kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23? krn selama ini kami tidak memotong PPh 23nya? bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi? dipotong pph 23 atau pph 4 (final)?Makasih
- Originaly posted by lutfan1708:
kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23?
Dipotong PPh 23 atas Jasanya saja, tidak material.
Originaly posted by lutfan1708:penyewaan mesin foto kopi?
Terhutang PPh 23
- Originaly posted by lutfan1708:
kendaraan operasional kantor diservice
untuk jasa servicenya dikenakan pph 23, sementara barangnya tidak
Originaly posted by lutfan1708:bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi
potong pph 23 juga
oke makasih atas sharingnya
Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?
- Originaly posted by lutfan1708:
Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?
tidak.
pph 23 hanya dipotong atas jasa, jika dalam invoice tidak dipisahkan antara material dan jasanya, maka dasar pemotongan seluruh nilai invoice.
tp krn rekan lutfan mengatakan di invoice jelas mencantumkan hanya material saja, berarti tidak ada objek PPh 23. - Originaly posted by lutfan1708:
(service rem, ganti oli dll)
service rem itukan, katagori jasa..
klo ganti spart rem, oli, baru bukan jasa - Originaly posted by lutfan1708:
Selamat sore,
mau tanya apa bila kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23? krn selama ini kami tidak memotong PPh 23nya? bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi? dipotong pph 23 atau pph 4 (final)?bisa 23 bisa 21.
tergantung pemberi jasanya OP atau badanOriginaly posted by lutfan1708:Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?
kalau boleh tau, yang membayar ini bendaharawan pemerintah atau bukan.
kalau bendaharawan pemerintah, atas pembelian barang dengan nilai diatas 1 juta harus perhitungkan PPh 22.Bila bukan bendaharawan pemerintah, tidak ada PPh yang harus diperhitungkan atas pembelian material ini.
untuk sewa foto copy, sependapat dengan rekan hafidz, objek PPh 23.
Salam