Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)

  • SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)

  • bramsusatya

    Member
    5 January 2010 at 1:05 pm
  • bramsusatya

    Member
    5 January 2010 at 1:05 pm

    Dear Sobat,

    Saya masih bingung dgn pengertian dari SETAHUN / DISETAHUNKAN dalam 1721 A1, Jika :

    1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
    2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?

    Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?

    Thanks Sobat.

  • evan212

    Member
    5 January 2010 at 1:21 pm

    pelajari poin I.6 lampiran Per 31/2009…….

  • wendry

    Member
    5 January 2010 at 1:27 pm

    Sependapat untuk baca per 31/2009

  • bramsusatya

    Member
    5 January 2010 at 1:33 pm

    Maksud dari SETAHUN / DISETAHUNKAN adalah Penghasilan Kena Pajak (Setahun / Disetahunkan).

  • ecooce

    Member
    5 January 2010 at 1:44 pm
    Originaly posted by evan212:

    Saya masih bingung dgn pengertian dari SETAHUN / DISETAHUNKAN dalam 1721 A1, Jika :

    1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
    2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?

    Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?

    Originaly posted by evan212:

    pelajari poin I.6 lampiran Per 31/2009…….

    Sependapat..
    lebih detail : I.6.1 dan I.6.2 PER 31/2009

    Istilah disetahunkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan ditemukan dalam Pasal 16 ayat (4)

    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.[u][/u]

    Dari ketentuan di atas bisa di ambil dua kesimpulan. Pertama, penghitungan Pajak Penghasilan disetahunkan hanya diterapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Penerapannya dilakukan karena Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut terutang pajak dalam bagian tahun pajak.

    Istilah bagian tahun pajak mengandung pengertian bahwa seseorang terutang pajak kurang dari satu tahun pajak. Seperti kita ketahui, pada umumnya Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, seseorang terutang pajak dalam bagian tahun pajak atau kurang dari satu tahun pajak. Bagaimana hal ini terjadi? Jawabannya adalah : Kewajiban Pajak Subjektif.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 January 2010 at 2:23 pm
    Originaly posted by bramsusatya:

    Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?

    1. Disetahunkan :
    Berhenti kerja, dan tidak bekerja lagi;
    Berhenti kerja, dan bekerja lagi ke pemberi kerja lain
    2. Tidak disetahunkan :
    Ekspart;
    Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
    Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya

    Originaly posted by bramsusatya:

    2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?

    Tidak….

  • wendry

    Member
    5 January 2010 at 2:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    2. Tidak disetahunkan :
    Ekspart;
    Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
    Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya

    Pak begawan bukannya ini disetahunkan

  • begawan5060

    Member
    5 January 2010 at 3:01 pm

    Uuuuupssss, kebalik nulisnya…, thank berat untuk rekan wendry
    Seharusnya :
    1. Tidak disetahunkan :
    Berhenti kerja, dan tidak bekerja lagi;
    Berhenti kerja, dan bekerja lagi ke pemberi kerja lain
    2. Disetahunkan :
    Ekspart;
    Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
    Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya

  • wendry

    Member
    5 January 2010 at 3:33 pm

    Setuju pak

  • achit

    Member
    5 January 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?

    PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan kecuali karyawan tidak tetap harian,mingguan atau honorarium baru dibagi 360 dikali dengan jumlah masa kerjanya.

  • s60has

    Member
    5 January 2010 at 4:37 pm
    Originaly posted by bramsusatya:

    1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
    2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?

    Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?

    1& 2 tidak disetahunkan, ptkp tetap setahun, metode perhitungan:
    (gaji * 12/6)+(THR,Bonus)-(by jabatan,Iuran THT, JHT) = Penghasilan Netto untuk perhitungan PPh 21 (angka 16 1721-A1)
    dikurangi PTKP setahun, kemudian didapat penghasilan kena pajak disetahunkan, kemudian dikali tarif pasal 17, didapat pph 21 terhutang atas penghasilan kena pajak disetahunkan (angka 19) kemudian angka 19 disini dikali 6/12 agar pph 21 terhutangnya hanya menjadi 6 bulan (jan-jun) kemudian diisikan pada angka 21 form 1721-A1

    ini perhitungan kasar, masih ada faktor lain, seperti DTP, Pot PPh dari pemberi kerja sebelum nya, dll.

    semoga bisa menagkap CMIIW..^^

  • Nurida

    Member
    5 January 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by achit:

    PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan

    iya, tetap disetahunkan

  • hafidz_28

    Member
    6 January 2010 at 10:00 am

    saya masih bingung nih, pake contoh boleh ga? misalnya kasusnya begini
    status karyawan TK/0
    masa kerja 5 bulan (berhenti karena meninggal dunia)
    gaji 5 bulan 30.000.000 ada bonus 5.000.000
    setelah dihitung
    by jabatan dr gaji 30.000.000 x 5% = 1.500.000
    by jabatan dr bonus 5.000.000 x 5% = 250.000
    penghasilan neto maka 35.000.000 – 1.500.000-250.000 = 33.250.000
    nah sekarang apakah hasil 33.250.000 mesti di setahunkan dulu atau tidak
    klo disetahunkan perhitungannya bgmn?
    tx atas jwbnya

  • deasvery

    Member
    6 January 2010 at 10:12 am
    Originaly posted by achit:

    PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan kecuali karyawan tidak tetap harian,mingguan atau honorarium baru dibagi 360 dikali dengan jumlah masa kerjanya.

    setahu saya PTKP tidak ada yg disetahunkan. Yang ada itu PTKP setahun.
    sebab PTKP dikurangkan setelah dari penghasilan netto setahun/disetahunkan.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now