Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)
SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)
Dear Sobat,
Saya masih bingung dgn pengertian dari SETAHUN / DISETAHUNKAN dalam 1721 A1, Jika :
1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?
Thanks Sobat.
pelajari poin I.6 lampiran Per 31/2009…….
Sependapat untuk baca per 31/2009
Maksud dari SETAHUN / DISETAHUNKAN adalah Penghasilan Kena Pajak (Setahun / Disetahunkan).
- Originaly posted by evan212:
Saya masih bingung dgn pengertian dari SETAHUN / DISETAHUNKAN dalam 1721 A1, Jika :
1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?
Originaly posted by evan212:pelajari poin I.6 lampiran Per 31/2009…….
Sependapat..
lebih detail : I.6.1 dan I.6.2 PER 31/2009Istilah disetahunkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan ditemukan dalam Pasal 16 ayat (4)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.[u][/u]
Dari ketentuan di atas bisa di ambil dua kesimpulan. Pertama, penghitungan Pajak Penghasilan disetahunkan hanya diterapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Penerapannya dilakukan karena Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut terutang pajak dalam bagian tahun pajak.
Istilah bagian tahun pajak mengandung pengertian bahwa seseorang terutang pajak kurang dari satu tahun pajak. Seperti kita ketahui, pada umumnya Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, seseorang terutang pajak dalam bagian tahun pajak atau kurang dari satu tahun pajak. Bagaimana hal ini terjadi? Jawabannya adalah : Kewajiban Pajak Subjektif.
Salam
- Originaly posted by bramsusatya:
Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
1. Disetahunkan :
Berhenti kerja, dan tidak bekerja lagi;
Berhenti kerja, dan bekerja lagi ke pemberi kerja lain
2. Tidak disetahunkan :
Ekspart;
Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanyaOriginaly posted by bramsusatya:2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?
Tidak….
- Originaly posted by begawan5060:
2. Tidak disetahunkan :
Ekspart;
Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanyaPak begawan bukannya ini disetahunkan
Uuuuupssss, kebalik nulisnya…, thank berat untuk rekan wendry
Seharusnya :
1. Tidak disetahunkan :
Berhenti kerja, dan tidak bekerja lagi;
Berhenti kerja, dan bekerja lagi ke pemberi kerja lain
2. Disetahunkan :
Ekspart;
Pindah tempat kerja tetapi masih dalam pemberi kerja yg sama;
Meninggal dunia/meninggalkan INA selamanyaSetuju pak
- Originaly posted by ecooce:
Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?
PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan kecuali karyawan tidak tetap harian,mingguan atau honorarium baru dibagi 360 dikali dengan jumlah masa kerjanya.
- Originaly posted by bramsusatya:
1. Pegawai Tetap (Berhenti bekerja) dgn masa kerja Januari s/d Juni : Apakah Disetahunkan ?
2. Pegawai Baru (Peg. Tetap) dgn masa kerja Juli s/d Desember : Apakah Disetahunkan ?Apakah dari 1 & 2, PTKP juga Setahun ?
1& 2 tidak disetahunkan, ptkp tetap setahun, metode perhitungan:
(gaji * 12/6)+(THR,Bonus)-(by jabatan,Iuran THT, JHT) = Penghasilan Netto untuk perhitungan PPh 21 (angka 16 1721-A1)
dikurangi PTKP setahun, kemudian didapat penghasilan kena pajak disetahunkan, kemudian dikali tarif pasal 17, didapat pph 21 terhutang atas penghasilan kena pajak disetahunkan (angka 19) kemudian angka 19 disini dikali 6/12 agar pph 21 terhutangnya hanya menjadi 6 bulan (jan-jun) kemudian diisikan pada angka 21 form 1721-A1ini perhitungan kasar, masih ada faktor lain, seperti DTP, Pot PPh dari pemberi kerja sebelum nya, dll.
semoga bisa menagkap CMIIW..^^
- Originaly posted by achit:
PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan
iya, tetap disetahunkan
saya masih bingung nih, pake contoh boleh ga? misalnya kasusnya begini
status karyawan TK/0
masa kerja 5 bulan (berhenti karena meninggal dunia)
gaji 5 bulan 30.000.000 ada bonus 5.000.000
setelah dihitung
by jabatan dr gaji 30.000.000 x 5% = 1.500.000
by jabatan dr bonus 5.000.000 x 5% = 250.000
penghasilan neto maka 35.000.000 – 1.500.000-250.000 = 33.250.000
nah sekarang apakah hasil 33.250.000 mesti di setahunkan dulu atau tidak
klo disetahunkan perhitungannya bgmn?
tx atas jwbnya- Originaly posted by achit:
PTKP untuk karyawan tetap,itu tetap disetahunkan kecuali karyawan tidak tetap harian,mingguan atau honorarium baru dibagi 360 dikali dengan jumlah masa kerjanya.
setahu saya PTKP tidak ada yg disetahunkan. Yang ada itu PTKP setahun.
sebab PTKP dikurangkan setelah dari penghasilan netto setahun/disetahunkan.