Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)

  • SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)

  • begawan5060

    Member
    6 January 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    saya masih bingung nih, pake contoh boleh ga? misalnya kasusnya begini
    status karyawan TK/0
    masa kerja 5 bulan (berhenti karena meninggal dunia)
    gaji 5 bulan 30.000.000 ada bonus 5.000.000
    setelah dihitung
    by jabatan dr gaji 30.000.000 x 5% = 1.500.000
    by jabatan dr bonus 5.000.000 x 5% = 250.000
    penghasilan neto maka 35.000.000 – 1.500.000-250.000 = 33.250.000
    nah sekarang apakah hasil 33.250.000 mesti di setahunkan dulu atau tidak
    klo disetahunkan perhitungannya bgmn?

    Ph neto disetahunkan = 12/5 X 33.250.000 = 79.800.000
    Ph Kena Pajak = 79.800.000 – 15.840.000 = 63.960.000
    PPh setahun = 4.594.000
    PPh terutang 5 bln (bagian thn pajak) = 5/12 X 4.594.000 = 1.914.166

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now