Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)
SETAHUN / DISETAHUNKAN (PPH 21 – 2009)
- Originaly posted by hafidz_28:
saya masih bingung nih, pake contoh boleh ga? misalnya kasusnya begini
status karyawan TK/0
masa kerja 5 bulan (berhenti karena meninggal dunia)
gaji 5 bulan 30.000.000 ada bonus 5.000.000
setelah dihitung
by jabatan dr gaji 30.000.000 x 5% = 1.500.000
by jabatan dr bonus 5.000.000 x 5% = 250.000
penghasilan neto maka 35.000.000 – 1.500.000-250.000 = 33.250.000
nah sekarang apakah hasil 33.250.000 mesti di setahunkan dulu atau tidak
klo disetahunkan perhitungannya bgmn?Ph neto disetahunkan = 12/5 X 33.250.000 = 79.800.000
Ph Kena Pajak = 79.800.000 – 15.840.000 = 63.960.000
PPh setahun = 4.594.000
PPh terutang 5 bln (bagian thn pajak) = 5/12 X 4.594.000 = 1.914.166