Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Setelah Ikut TA Diterbitkan SKPKB Plus Bunga 100 %
Setelah Ikut TA Diterbitkan SKPKB Plus Bunga 100 %
Selamat siang expert2 sekalian. Mohon pencerahannya…
Kami mengikuti TA di tahun 2016,
Bulan Mei 2017 kami mendapat surat Himbauan Pembetulan PPn karena menkompensasikan LB Masa Desember 2015 ke SPT masa Januari 2016. Jika dilakukan pembetulan mengakibatkan kurang bayar di SPT masa Juli 2016.
Setelah Bertemu dengan AR, kami diberikan Surat Perintah Pemeriksaan PPN atas Masa Pajak Juli 2016. dari awal kami ingin melakukan pembetulan saja, bukan melalui Pemeriksaan. Menurut AR prosedurnya sekarang harus dibuatkan Surat pemeriksaan, kemudian nanti dibuatkan SKPKB sebesar jumlah kurang bayar PPN masa Juli yg dibetulkan . akhirnya kami menyetujui karena saran AR.Dalam daftar temuan Pemeriksaan ditambahkan bunga 100%, dan AR nya menyampaikan bahwa nanti dibayarkan Pokoknya saja, untuk bunganya diajukan permohonan penghapusan. Selain itu kami dibuatkan surat pernyataan Penolakan hasil pemeriksaan oleh AR yang intinya tidak bersedia dikenai Sanksi dan menerima Pokok Pajaknya saja.
Dalam SKPKB yang kami terima masih terdapat Denda sebesar 100% dari Kurang bayar PPN.setelah Pokok dibayarkan, kami mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan alasan sudah mengikuti Tax Amnesty. Tetapi Permohonan kami ditolak dan tetap diharuskan membayar Sanksi tsb.
AR menyarankan mengajukan penghapusan kembali, tapi saya jadi ragu ragu, karena tinggal sekali lagi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi.
Mohon saran para expert apa yang harus kami lakukan dan apa yang salah ??
- Originaly posted by madyu:
Bulan Mei 2017 kami mendapat surat Himbauan Pembetulan PPn karena menkompensasikan LB Masa Desember 2015 ke SPT masa Januari 2016. Jika dilakukan pembetulan mengakibatkan kurang bayar di SPT masa Juli 2016.
Maksudnya bagaimana ini rekan? Seharusnya pembetulan Jan 2016 akibat kompensasi dari Des 2015 tidak akan berpengaruh ke masa pajak berikutnya karena hanya akan menyebabkan KB di masa pajak Januarinya saja
- Originaly posted by vandergez:
Maksudnya bagaimana ini rekan? Seharusnya pembetulan Jan 2016 akibat kompensasi dari Des 2015 tidak akan berpengaruh ke masa pajak berikutnya karena hanya akan menyebabkan KB di masa pajak Januarinya saja
Karena di Januari kami tidak ada penjualan rekan..
Akhirnya bagaimana rekan Madyu, apakah jadi dilakukan permohonan kembali? dan apakah berhasil di setujui permohonan penghapusan sanksi-nya…?
Kami mengajukan Permohonan kembali setelah berdiskusi dengan AR dan menunjukan surat penolakan pertama,
sampai sekarang belum terima jawaban
tapi saya pesimis akan dikabulkan.- Originaly posted by madyu:
Menurut AR prosedurnya sekarang harus dibuatkan Surat pemeriksaan, kemudian nanti dibuatkan SKPKB sebesar jumlah kurang bayar PPN masa Juli yg dibetulkan . akhirnya kami menyetujui karena saran AR.
coba tanya lagi, darimana ada prosedur seperti ini? apakah ada aturannya? saya penasaran…
..saya juga sama mengalami kasus yg diatas, dikenakan sanksi 100% atas pemeriksaan LB yg dikompensasi karena telah mengikuti TA,
rekan Madyu, apa alasan ditolak atas penghapusan sanksi ?tahun pajak berapa? kalau di atas 2015 setau saya memang bisa diperiksa dan diterbitkan SKP