Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › setelah keluarnya PP No.40 tahun 2009
setelah keluarnya PP No.40 tahun 2009
PP 40 tahun 2009 perubahan pasal 10 dan 11
kalau kontrak sebelum ditanda tangan tgl 1 Aug 2008 dengan nilai kontrak diatas 1 miliar maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
apakah seperti itu?
kalau kontrak sebelum ditanda tangan sebelum tgl 1 Aug 2008 dengan nilai kontrak diatas 1 miliar maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
dalam UU nya seh aneh karena dia bilang kalau kontrak 1M dan dia punya lisensi sebagai kontraktor dan kontrak dittd sebelum 1 aug 08 maka dipotong PPh final,,
Namun di bahas dipotong PPh Final namun PPh 23,,sedangkan PPh 23 Final atas jasa konstruksi tidak ada di UU,,
Dan rate nya yang 4% dan 2% ini kan sesuai PP51 dan dianggap 4(2),,Itu kalo untuk Perusahaan Jskon dgn klasifikasi dan kualifikasi KECIL. Tapi kalo MENENGAH dan BESAR kontrak dibawah 1M pun PPh pasal 23 2% dan kontrak ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008. Mohon koreksi…