Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) atas pendapatan sewa bangunan

  • setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) atas pendapatan sewa bangunan

  • hengki prabowo

    Member
    25 November 2008 at 8:56 am

    mohon bantuan rekan2 ortax….

    misalnya tuan anto sewa ruko kepada PT.A sebesar 10 juta setahun, anto sudah punya NPWP. pada saat bayar uang sewa anto tidak potong pajak final 10% yaitu 1 juta, tentu PT. A setor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1 juta

    yang ingin saya tanya, pada saat PT. A mau melaporkan ke KPP pratama dengan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) apakah perlu lampirkan bukti potong?

  • hengki prabowo

    Member
    25 November 2008 at 8:56 am
  • lutfan1708

    Member
    25 November 2008 at 9:09 am

    harus dibuatkan bukti potongnya, kalo tidak akan ditolak oleh KPP.

  • hengki prabowo

    Member
    25 November 2008 at 9:16 am

    attn : rekan lutfan

    kalau gitu gmana cara terbitkan bukti potong? maksud saya cara mengisi di Form bukti potong.

    contoh : nama WP : anto NPWP : 00.000.000-0.000.000 alamat : Jend sudirman

    pemotong pajak : PT. A NPWP : 04.130.213.7.215.000

    apakah demikian? atau salah…….

  • lutfan1708

    Member
    25 November 2008 at 9:41 am

    bukpot bs didownload di ortax,

    penomoran pada Bukpot diisi sesuai penomoran yang kita buat,
    – pada NPWP, nama wajib pajak, alamat, lokasi tanah dan/atau bangunan diisi atas nama anto, NPWP anto, dan alamat anto.
    – Jumlah Bruto Nilai Sewa ===> diisi 10 juta
    – Tarif ===> 10 %
    – PPh yang dipotong ===> 1 juta
    * Pada bagian Bawah, Pemotong pajak
    – NPWP ===> diisi NPWP PT. A
    – Nama ====> PT. A

  • hengki prabowo

    Member
    25 November 2008 at 9:55 am

    attn rekan lutfan…

    kalau seandainya tuan anto belum punya NPWP. apakah NPWP boleh diisi 00.000.000.0-215.000?

  • lutfan1708

    Member
    25 November 2008 at 10:16 am

    kalo belum punya NPWP tidak usah diisi/dokosongin aja, bisa juga di isi dengan 00.000.000.0-000.000

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    25 November 2008 at 10:20 am

    Dear All Friends, Attn: Henglki Prabowo

    Perihal Kasus Memotong, Membayar dan Melapor sendiri atas Transaksi SEWA Tanah dan Atau Bangunan antara WP OP Anto Pembayar Sewa yang tidak berkedudukan sebagai Pemotong dengan PT. A yang berkedudukan sebagai Penerima Penghasilan Sewa yang harus memotong, membayar, menyetor dan melapor sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku sbb:
    PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN
    A. Penghasilan yang diterima atau diperoleh:
    1. Orang Pribadi, atau;
    2. B a d a n ;
    dari “Persewaan” Tanah dan atau Bangunan berupa:
    1) T a n a h ;
    2) R u m a h ;
    3) Rumah Susun;
    4) A p a r t e m e n ;
    5) K o n d o m i n i u m ;;
    6) Gedung Perkantoran;
    7) Gedung Pertokoan;
    8) Gedung Pertemuan;
    9) Rumah Kantor;
    10) T o k o ;
    11) Rumah Toko;
    12) G u d a n g dan Gudang Industri
    B. Terutang PPh sebesar 10% dari Bruto Sewa
    C. Bersifat : “FINAL”
    D. Berdasarkan ketentuan
    (1) UU PPh Pasal 4 Ayat (2) dan;
    (2) PP No. 29 Th.1996 jo ;
    (3) PP No. 05 Th. 2002 dan ;
    (4) KMK-394/KMK.03/1996
    (5) KMK-120/KMK.03/2001 dan ;
    (6) KEP-227/PJ/2002
    (7) SE-22/PJ/1996
    E. Fihak Pemotong / Penyetor/Pelapor : adalah Fihak “Penyewa”
    F. Dalam Hal Penyewa Bukan Pemotong: Misal Orang Pribadi atau yang Bukan Subyek Pajak, maka PPh Pasal 4 Ayat (2) Terutang Wajib dibayar sendiri oleh Fihak Yang Menerima Sewa bersifat FINAL.
    Dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke Kas Negara via Bank Persepsi / Kantor Pos selanjutnya dilaporkan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak / KPP ybs.
    dalam hal ini / kasus ini oleh PT. A untuk dan atas nama Pembayar Sewa.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    25 November 2008 at 1:24 pm

    thank's atas jawaban rekan2 ortax….
    kalau masih ada tanggapan yang lain, silahkan….

  • hengki prabowo

    Member
    26 November 2008 at 9:43 am

    Dear all…. attn : lutfan

    semalam saya ada tanya seorang konsultan pajak, tentang setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) atas pendapatan sewa bangunan.
    pada saat melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat(2) ke KPP maka tidak perlu lampirkan bukti potong… katanya tidak mungkin dibuat sendiri oleh PT.A

    menurut rekan lutfan??

  • rama

    Member
    26 November 2008 at 9:56 am

    PT. A adalah yang menerima penghasilan dari tuan anto, seharusnya tuan anto yang memoton PPh ps 4 (2) dari PT.A dan tuan anto membuatkan bukti potong PPh ps 4(2) atas penghasilan dari PT. A, tetapi tuan anto dalam hal ini sebagai penyewa tidak melakukan pemotongan atas pembayaran uang sewa kepada PT.A, maka PT. A yang menerima penghasilan wajib membayar sendiri PPh ps 4 (2) dan tidak perlu melampirkan bukti potong, cukup hanya SSP yang dilaporkan.
    mohon koreksinya…………..

  • hengki prabowo

    Member
    26 November 2008 at 10:26 am

    Maksud saya pada saat mau melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) ke KPP, apakah perlu lampirkan bukti potong?

  • hengki prabowo

    Member
    26 November 2008 at 1:54 pm

    mohon pencerahan, bila pernah setor sendiri pajak final dan melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) atas pendapatan sewa bangunan ke KPP, apakah perlu lampirkan bukti potong?

  • hengki prabowo

    Member
    27 November 2008 at 3:07 pm

    Gak ada yang tahu ya… tentang lapor ke KPP dengan mengunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) apakah perlu dilampirkan bukti potong?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now