Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Setoran Modal belum disetor oleh Pemegang Saham

  • Setoran Modal belum disetor oleh Pemegang Saham

     ktfd updated 13 years, 5 months ago 10 Members · 14 Posts
  • Rgirz

    Member
    14 September 2011 at 3:42 pm
  • rudirjv

    Member
    17 September 2011 at 6:27 am
    Originaly posted by kikie:

    KAS 12 M (D)
    Modal 12 M (K)

    walaupun aneh,, menurut saya ini cara nya

    ya..memang aneh rekan kikie…..tapi kenapa tidak ke Piutang Pemegang Saham saja…ya?

  • rudirjv

    Member
    17 September 2011 at 6:30 am
    Originaly posted by Rgirz:

    di akta tercatat modal dasar Rp. 20 M dan modal ditempatkan 12 M. akan tetapi Modal ditempatkan itu belum disetorkan ke perusahaan sampai sekarang ini.

    Rekan rg……apa akta sudah disahkan menteri kehakiman?

  • rudirjv

    Member
    17 September 2011 at 6:35 am
    Originaly posted by ktfd:

    rekan rgirz, jk blm disetorkan maka sama aje dgn modal dengkul kan he3…
    jd krn baru modal dengkul, maka ya gak bisa dicatat di pembukuan krn lha wong ndak
    ada transaksi yg terjadi… jd ndak usah bingung2 toh… he3…

    rekan ktfd..gimana kalau akta sudah di sahkan menteri kehakiman …? bukankah itu sudah sah sebagai bukti pemasukan modal? walaupun substansinya dia belum setor atau sudah disetor tapi ditarik lagi?

    kayaknya saya setuju dengan rekan …kikie….sbb:

    Originaly posted by kikie:

    tambahan solusi,,,
    piutang owner 12 M (D)
    modal saham 12 M (K)

    gimana menurut ..rekan ktfd (kera ngalam) ???

  • ktfd

    Member
    18 September 2011 at 12:35 pm
    Originaly posted by rudirjv:

    gimana menurut ..rekan ktfd (kera ngalam) ???

    he3… opo anda juga arema ongis nade he3…

    Originaly posted by rudirjv:

    gimana kalau akta sudah di sahkan menteri kehakiman …? bukankah itu sudah sah sebagai bukti pemasukan modal? walaupun substansinya dia belum setor atau sudah disetor tapi ditarik lagi?

    rekan rudi, memang secara legal/domumen sudah oke, namun tetap saja secara substansi
    anda belum setor modal, terbukti dr ndak adanya uang kas/aset lain di persh tsb.

    Originaly posted by rudirjv:

    kayaknya saya setuju dengan rekan …kikie….sbb:

    Originaly posted by kikie:
    tambahan solusi,,,
    piutang owner 12 M (D)
    modal saham 12 M (K)

    secara akuntansipun, kalau mau bener… penjurnalan demikian itu sebenarnya cuma
    window dressing alias "pencitraan" (ini kata yg paling mashyur di era rezim saat ini…
    parah!!!), krn sebenarnya kan ndak ada "aset beneran" yg disetor…
    jurnal demikian itupun bisa dipahami jika mendekati akhir thn di mana pem saham
    belum sempat setor atau setoran blm masuk… (inipun jarang, yg ada malah sebaliknya,
    yaitu uang masuk dulu supaya nongol di neraca, lalu awal th ditarik lagi…).
    salam.

  • sicut

    Member
    18 September 2011 at 4:46 pm

    Menurut saya tidak bisa tidak dicatat. Dasar pencatatan adalah akta dari notaris. Dasar pencatatan bukan hanya karena ada tidaknya aliran dana yg terjadi. Sebagai contoh jika terjadi pembelian secara kredit dimana tidak ada aliran dana, tetapi tetap kita catat sebagai hutang disisi pembeli dan piutang di sisi lainnya. Demikian rekan. CMIIW

  • ktfd

    Member
    19 September 2011 at 10:38 am
    Originaly posted by sicut:

    Menurut saya tidak bisa tidak dicatat.

    he3…

    Originaly posted by sicut:

    Dasar pencatatan adalah akta dari notaris. Dasar pencatatan bukan hanya karena ada tidaknya aliran dana yg terjadi.

    rekan sicut, kalau tidak ada aliran uang yg riil, apa bisa sekarang "akta not" tsb digunakan
    utk mis bayar gaji peg. maksud saya gak ada aliran dana itu bukan cuma gak ada aliran
    dana seperti alasan anda (trans kredit/ngutang), tapi lebih substansial yaitu benar2 "belum/tidak
    ada uang masuk" dan baru sekadar "akta not" tok…

    Originaly posted by sicut:

    Sebagai contoh jika terjadi pembelian secara kredit dimana tidak ada aliran dana, tetapi tetap kita catat sebagai hutang disisi pembeli dan piutang di sisi lainnya.

    di satu sisi anda benar jika menyatakan gak/belum ada aliran dana/uang… lha wong
    anda masih ngutang.
    di sisi lain anda keliru, krn bukankah dlm trans kredit ini "ada brg" yg anda akui, jadi
    secara substansi memang ada "aset" masuk/diakui ke pembukuan anda, bukan cuma
    "kertas perjanjian kredit" yg ndak ada juntrungannya kan…
    atau dgn kata lain: jk baru ada "perjanjian kredit" tanpa/belum disertai dgn "aliran aset"
    berupa "barang" yg masuk, mosok rekan sicut mau dan bisa membukuan "perjanjian
    kredit" tsb… jika bisa anda hebat berarti… he3…
    salam.

  • natane

    Member
    22 September 2011 at 11:57 am

    setuju yoiryuzaki

    Cash In bank Rp20M
    Accounts Receivable – Owner Rp12M
    Modal Dasar Rp20M
    Modal Ditempatkan Rp12M

  • HARNIK

    Member
    17 January 2012 at 2:22 pm

    bunyi akte perusahaannya piye lho mas…? kalo di situ disebutin modal dasar 20M dan modal yg ditempatkan 12M (walopun blum)…pendapatku jurnalnya
    (D) Piutang pemegam saham 20M
    (K) Modal yg ditempatkan 12M
    (K) Modal yg belum ditempatkan 8M
    dan kalo si pemegam saham beneran setor tinggal mengurangkan piutangnya…

  • edisuryadi2

    Member
    17 January 2012 at 2:38 pm

    rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis, dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan. Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .

  • herryphieropp

    Member
    2 February 2012 at 2:32 pm

    kalau memang belum ada storan, menurut hemat saya tetap harus dicatat dgn
    jurnal

    Piutang Pemegang Saham
    Modal saham disetor

    Sebesar 12 M itu

  • dharmaput

    Member
    2 February 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis, dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan. Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .

    Sependapat…

    Salam

  • juanda2507

    Member
    2 February 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by rudirjv:

    Originaly posted by kikie:
    KAS 12 M (D)
    Modal 12 M (K)

    walaupun aneh,, menurut saya ini cara nya

    ya..memang aneh rekan kikie…..tapi kenapa tidak ke Piutang Pemegang Saham saja…ya?

    klo smpe ad yg jurnal kya diatas bener2 aneh ap gimana tuh???

  • ktfd

    Member
    3 February 2012 at 1:15 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis,

    sori baru nanggapi rekan edi… sangat setuju…

    Originaly posted by edisuryadi2:

    dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan.

    kalau setahu saya rekan edi, biasanya di akta pendirian tsb disebutkan bhw akta not tsb
    berfungsi pula sebagai "bukti setoran" modal oleh pem saham ke pt tsb, dalam arti bukti
    setoran tsb baru bisa disebut "bukti"/dok yang sah apabila "sudah ada setoran" uang
    ke pt. lha kalau belum ada setoran uang ke pt, mana bisa "akta" tsb diakui sebagai "bukti"
    bahwa uang sudah masuk ke pt meskipun secara legal sudah akta yg berfungsi sebagai
    bukti tsb.

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .

    nah di sini anda sendiri yg menjelaskan bhw harus ada "penyetoran" alias uang masuk.
    salam.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now