Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Setoran Modal Belum Disetor Pemegang saham
Setoran Modal Belum Disetor Pemegang saham
Syukurlah bila Sdr daus sdh mengerti risiko otak-atik-gathuk masalah modal dgn pinjaman kpd pemegang saham ini… tinggal bgmn memberi penjelasan yg meyakinkan para direksi saja, terutama resiko pajak yg akan ditanggung oleh WP OP mereka.
Ttg hubungan sah/tidaknya PT jika mengacu UU PT yg mensyaratkan apapun juga, biarlah itu menjadi bagian legal persh tsb dgn Depkumham, toh bobroknya Sisminbakum sdh diketahui oleh masyarakat dan sdg diproses Kejaksaan.
tapi menurut UU PT 2007 minimal modal disetor adalah 25% dari modal saham saat akta pendiriannya….
Bung Daus, mengenai hal tersebut udah biasa lah dalam pendirian perusahaan. Jurnal bung Daus itu pada saat peneriman uang Kreditnya mengurngi Piutang TN.A (pemegang saham)
Mas, Kita lihat aja jurnal sbb
Kas / Bank (D) 200.000.000
Piutang Pemegang Saham (D) 2.300.000.000
Modal (K) 2.500.000.000
Ini akibat modal yang ditempatkan berkurang.Jika perusahaan dalam keadaan cashflow kurang baik misal meminjam Rp. 100.000.000 dari pemegang saham maka akan berakibat sbb :
Bank / Kas ( D ) 100.000.000
Piutang Pemegang Saham ( K ) 100.000.000Sekian penjelasan dari saya, jika ada kesalahan itu datangnya dari saya, jika itu benar maka datangnya dari Allah.
Jika posisi saya sbg Sdr daus yg harus mengambil pilihan atas urusan tsb, saya lebih memilih melaporkan sesuai fakta bahwa Modal Disetor sebesar 200jt.
Bila ada pemeriksaan oleh fiskus lalu membawa UU PT utk men-tidak sah-kan PT tsb, saya sungguh berterima kasih karena fiskus tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan atas PT yg "tidak ada" tsb. Apa istilahnya, … batal demi hukum ya?
Jika dikejar lagi oleh pemeriksa, …lho fakta dan kenyataannya PT ini khan beroperasi, ada transaksi, ada hak dan kewajiban pajak, dsb, dst?
Balik lagi deh, … lho Anda (pemeriksa) mau kebenaran materiil atau mau ngurusi sah/tidak sebuah PT ?He he he … sekedar role-play di sebuah ruang di PT tsb…
Dear All Friends, Attn: Daus
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pencatatan dan Pembukuan harus diselenggarakan sesuai keadaan yang riil sebenarnya, perihal Storan Modal ditetapkan sebagai berikut:
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Kesatu Modal
Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengatur Modal Perseroan terdiri atas Saham tanpa Nilai Nominal.
Pasal 32
(1) Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal Ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran Saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1) Penyetoran atas Modal Saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan / atau dalam bentuk lainnya
(2) Dalam hal penyetoran Modal Saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penilaian setoran Modal Saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan Harga Pasar atau oleh Ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.Perlakuan Pajak atas Modal / Modal saham sebagai berikut:
Jika Modal (Saham) tercantum dngan jumlah Modal Rp. 2,5 M tetapi yang disetor hanya Rp. 200 juta berarti Rp. 2,3 m adalah Modal Tanpa Storan Tunai merupakan Penambahan Modal dari Laba Tersamar (Disguessed Dividen) dan hal tsb merupakan Obyek Pajak cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g beserta Memori Penjelasan UU PPh.
Demikian pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Bertanya untuk point kutipan UU diatas :PAsal 32 Ayat (2) ada yang tahu aturan untuk Aturan Modal Dasar Perseroan, Usaha Tertentu tersebut??? Makasih ^^
Jadi kesimpulannya gimana yahh??
- Originaly posted by gienaa:
Jadi kesimpulannya gimana yahh??
Tuh ada yang nanya kesimpulan atau benang merah dari postingan ini…….
Iya nih jd bingung yang seharusnya gimana? catet sesuai yang di setor, sisanya hutang pemegang saham atau bagaimana ya? kt nya td berisiko jg kl diperiksa, kl dicatat sbg hutang pemegang saham..
- Originaly posted by gienaa:
Jadi kesimpulannya gimana yahh??
kesimpulannya hati hati sama piutang dan hutang pemegang saham.. simalakama tuh…^^
- Originaly posted by gienaa:
Jadi kesimpulannya gimana yahh??
kesimpulan (hehe)….
pencatatan yang benar, :
modal cr. 1 M
piutang pemegang saham 800 jtmemang posisi tsb mungkin 'dipertanyakan' oleh fiskus……
Gini aja, bikin aja perjanjian pinjam meminjam ke pemegang saham dan dikenakan bunga.
Pakai tarif bunga wajar, misalnya pake tingkat bunga SBI.
Karena bunga yang seharusnya diterima Perusahaan belum di bayarkan oleh pemegang saham, jadi ga terutang PPh 23 (wajib potong).
Dah gitu, transaksinya kan jadi wajar, karena ada potensi pendapatan bunga.
Soal nanti bunganya dibayar ama pemegang saham ato nggak mah urusan nanti aja.
minta pencerahannya rekan2,
jika pemegang saham ngotot maunya setoran modal harus penuh keliatan penuh di neraca, ini gimana ya ?salam
ini ga ada solusi yah? sebaiknya dibukukan riil sebesar 200jt tsb atau menggunakan piutang pemegang saham yah? ngalamin kasus yg sama nih skr.. mana udah mao tutup buku, lapor spt taonannya gimana yah? *headache*