Forum Ortax Forums PPh Badan Setoran Modal Belum Disetor Pemegang saham

  • Setoran Modal Belum Disetor Pemegang saham

     HENZ P.H updated 1 year, 6 months ago 19 Members · 32 Posts
  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 10:01 pm

    Syukurlah bila Sdr daus sdh mengerti risiko otak-atik-gathuk masalah modal dgn pinjaman kpd pemegang saham ini… tinggal bgmn memberi penjelasan yg meyakinkan para direksi saja, terutama resiko pajak yg akan ditanggung oleh WP OP mereka.

    Ttg hubungan sah/tidaknya PT jika mengacu UU PT yg mensyaratkan apapun juga, biarlah itu menjadi bagian legal persh tsb dgn Depkumham, toh bobroknya Sisminbakum sdh diketahui oleh masyarakat dan sdg diproses Kejaksaan.

  • OCJ788

    Member
    20 December 2008 at 11:44 am

    tapi menurut UU PT 2007 minimal modal disetor adalah 25% dari modal saham saat akta pendiriannya….

  • siregar

    Member
    20 December 2008 at 12:43 pm

    Bung Daus, mengenai hal tersebut udah biasa lah dalam pendirian perusahaan. Jurnal bung Daus itu pada saat peneriman uang Kreditnya mengurngi Piutang TN.A (pemegang saham)

  • edisuryadi2

    Member
    23 December 2008 at 2:13 pm

    Mas, Kita lihat aja jurnal sbb
    Kas / Bank (D) 200.000.000
    Piutang Pemegang Saham (D) 2.300.000.000
    Modal (K) 2.500.000.000
    Ini akibat modal yang ditempatkan berkurang.Jika perusahaan dalam keadaan cashflow kurang baik misal meminjam Rp. 100.000.000 dari pemegang saham maka akan berakibat sbb :
    Bank / Kas ( D ) 100.000.000
    Piutang Pemegang Saham ( K ) 100.000.000

    Sekian penjelasan dari saya, jika ada kesalahan itu datangnya dari saya, jika itu benar maka datangnya dari Allah.

  • harry_logic

    Member
    23 December 2008 at 11:31 pm

    Jika posisi saya sbg Sdr daus yg harus mengambil pilihan atas urusan tsb, saya lebih memilih melaporkan sesuai fakta bahwa Modal Disetor sebesar 200jt.
    Bila ada pemeriksaan oleh fiskus lalu membawa UU PT utk men-tidak sah-kan PT tsb, saya sungguh berterima kasih karena fiskus tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan atas PT yg "tidak ada" tsb. Apa istilahnya, … batal demi hukum ya?
    Jika dikejar lagi oleh pemeriksa, …lho fakta dan kenyataannya PT ini khan beroperasi, ada transaksi, ada hak dan kewajiban pajak, dsb, dst?
    Balik lagi deh, … lho Anda (pemeriksa) mau kebenaran materiil atau mau ngurusi sah/tidak sebuah PT ?

    He he he … sekedar role-play di sebuah ruang di PT tsb…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 December 2008 at 8:59 am

    Dear All Friends, Attn: Daus

    Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pencatatan dan Pembukuan harus diselenggarakan sesuai keadaan yang riil sebenarnya, perihal Storan Modal ditetapkan sebagai berikut:

    BAB III
    MODAL DAN SAHAM
    Bagian Kesatu Modal
    Pasal 31
    (1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengatur Modal Perseroan terdiri atas Saham tanpa Nilai Nominal.
    Pasal 32
    (1) Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
    (3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 33
    (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
    (2) Modal Ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
    (3) Pengeluaran Saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
    Pasal 34
    (1) Penyetoran atas Modal Saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan / atau dalam bentuk lainnya
    (2) Dalam hal penyetoran Modal Saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penilaian setoran Modal Saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan Harga Pasar atau oleh Ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

    Perlakuan Pajak atas Modal / Modal saham sebagai berikut:

    Jika Modal (Saham) tercantum dngan jumlah Modal Rp. 2,5 M tetapi yang disetor hanya Rp. 200 juta berarti Rp. 2,3 m adalah Modal Tanpa Storan Tunai merupakan Penambahan Modal dari Laba Tersamar (Disguessed Dividen) dan hal tsb merupakan Obyek Pajak cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g beserta Memori Penjelasan UU PPh.

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • yrs

    Member
    21 May 2010 at 1:30 pm

    Bertanya untuk point kutipan UU diatas :PAsal 32 Ayat (2) ada yang tahu aturan untuk Aturan Modal Dasar Perseroan, Usaha Tertentu tersebut??? Makasih ^^

  • gienaa

    Member
    21 May 2010 at 4:58 pm

    Jadi kesimpulannya gimana yahh??

  • dedhe

    Member
    21 May 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by gienaa:

    Jadi kesimpulannya gimana yahh??

    Tuh ada yang nanya kesimpulan atau benang merah dari postingan ini…….

  • gienaa

    Member
    21 May 2010 at 5:09 pm

    Iya nih jd bingung yang seharusnya gimana? catet sesuai yang di setor, sisanya hutang pemegang saham atau bagaimana ya? kt nya td berisiko jg kl diperiksa, kl dicatat sbg hutang pemegang saham..

  • nt1

    Member
    21 May 2010 at 5:45 pm
    Originaly posted by gienaa:

    Jadi kesimpulannya gimana yahh??

    kesimpulannya hati hati sama piutang dan hutang pemegang saham.. simalakama tuh…^^

  • ndoet

    Member
    22 May 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by gienaa:

    Jadi kesimpulannya gimana yahh??

    kesimpulan (hehe)….
    pencatatan yang benar, :
    modal cr. 1 M
    piutang pemegang saham 800 jt

    memang posisi tsb mungkin 'dipertanyakan' oleh fiskus……

  • ranggaadyaksa

    Member
    16 July 2010 at 6:27 pm

    Gini aja, bikin aja perjanjian pinjam meminjam ke pemegang saham dan dikenakan bunga.

    Pakai tarif bunga wajar, misalnya pake tingkat bunga SBI.

    Karena bunga yang seharusnya diterima Perusahaan belum di bayarkan oleh pemegang saham, jadi ga terutang PPh 23 (wajib potong).

    Dah gitu, transaksinya kan jadi wajar, karena ada potensi pendapatan bunga.

    Soal nanti bunganya dibayar ama pemegang saham ato nggak mah urusan nanti aja.

  • SARIMIN

    Member
    9 November 2012 at 4:15 pm

    minta pencerahannya rekan2,
    jika pemegang saham ngotot maunya setoran modal harus penuh keliatan penuh di neraca, ini gimana ya ?

    salam

  • meipie

    Member
    2 December 2013 at 3:31 pm

    ini ga ada solusi yah? sebaiknya dibukukan riil sebesar 200jt tsb atau menggunakan piutang pemegang saham yah? ngalamin kasus yg sama nih skr.. mana udah mao tutup buku, lapor spt taonannya gimana yah? *headache*

Viewing 16 - 30 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now