Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Setoran Modal = Harta?

  • Setoran Modal = Harta?

     jhonkhoferi updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • eyezonly

    Member
    15 March 2017 at 11:56 pm
  • eyezonly

    Member
    15 March 2017 at 11:56 pm

    Rekan- rekan Ortax,

    Di tahun 2011, Mr. A memulai usaha kontraktor bangunan PT. XYZ dengan modal dasar Rp. 72.000.000,-. Mr. A menyetorkan Rp. 30.000.000,- sebagai modal awal PT.

    Selama kegiatan usaha berlangsung, PT. XYZ selalu membayar PPh final 4% yang telah dipotong dan disetorkan langsung oleh pemberi kerja.

    Tahun 2013, dalam rangka mengikuti tender, PT. XYZ meningkatkan status SIUP menjadi kelas menengah, di mana modal dasar menjadi Rp. 3M, dan modal setor Rp. 1.75M, yang mana pada prakteknya tidak pernah ada setoran tunai untuk modal berhubung modal PT meningkat/ tambah dari hasil usaha PT sendiri yang telah dikenakan PPh final 4%.

    Hingga akhir tahun 2016, PT. XYZ belum pernah membagikan dividen kepada Mr. A.

    Mr. A sendiri berstatus direktur/ karyawan PT. XYZ dan aktif membayar PPh 21. Mr. A tidak memiliki harta pribadi lain selain deposito.

    Namun Mr. A belum pernah melaporkan SPT pribadi dan berniat mengikuti Tax Amnesty. Deposito merupakan harta yang harus diungkap.

    Pertanyaan:

    Apakah harta yang dilaporkan dalam Tax Amnesty adalah modal awal Rp. 30.000.000,- yang disetor atau modal setelah peningkatan SIUP senilai Rp. 1.75M?

  • dianarahmasari

    Member
    16 March 2017 at 9:55 am

    sesuai akta rekan

  • jhonkhoferi

    Member
    16 March 2017 at 9:25 pm
    Originaly posted by dianarahmasari:

    te 16 Mar 2017 09:55
    sesuai akta rekan

    modal setelah peningkatan SIUP senilai Rp. 1.75M?

    Fiskus berpatokan pada aspek legal rekan…,itulah resiko

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now