Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa alat dari Australia
Sewa alat dari Australia
Dear rekan-rekan,
Perusahaan kami ada rencana sewa alat untuk mendukung operasional pekerjaan di lapangan dari perusahaan di Australia.
1. Bagaimana perlakuan perpajakan dlm rangka pengiriman/pengapalan alat tsb yg handling nya akan di handle oleh forwarder Australia?
2. Bagaimana perlakuan perpajakan saat alat tsb disewa dan dioperasikan di Indonesia (kontrak 1 tahun)?
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 posts