Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Sewa Apartment Luar Negeri

  • Sewa Apartment Luar Negeri

  • whykey

    Member
    20 April 2017 at 6:40 am
  • whykey

    Member
    20 April 2017 at 6:40 am

    Dear Rekan Ortax

    Penghasilan atas sewa apartmen yg dimiliki di luar negeri dan telah dipotong pph di negara apartment berada
    Apakah tetap dikenakan pph final atas sewa atau bukan objek pajak ?
    Mohon pendapat dan dasar hukumnya rekan..

    Best,

  • faruq

    Member
    21 April 2017 at 1:01 pm

    tidak rekan, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan OP,

    pajak yang sudha dipotong jadi kredit pajak dalam negeri

  • whykey

    Member
    1 May 2017 at 10:47 pm
    Originaly posted by faruq:

    tidak rekan, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan OP,

    pajak yang sudha dipotong jadi kredit pajak dalam negeri

    pasal 24 rekan ?

  • dianarahmasari

    Member
    2 May 2017 at 8:46 am

    iya pasal 24 rekan

  • whykey

    Member
    4 May 2017 at 11:00 pm
    Originaly posted by dianarahmasari:

    iya pasal 24 rekan

    apakah pasal 24 membedakan pajak yang kita bayarkan di luar negeri final atau tidak final ?
    atau semua jenis pajak atas penghasilan luar negeri yang telah dibayar dapat dikreditkan tanpa pengecualian (tentu dengan melihat perjanjian tax treatynya terlebih dahulu)

    dan untuk pengkreditannya bagaimana rekan ya? apa saja yang perlu dilampirkan

    penuh harapan agar rekan dapat memberikan masukan dan solusi yang tepat

  • ktiong06

    Member
    5 May 2017 at 2:41 pm

    tergantung perjanjian tax treaty antar negaranya, misalnya untuk negara Spore dan Australia sepertinya bebas alias bukan objek pajak di Indonesia

  • abrahamchandra

    Member
    5 May 2017 at 3:51 pm
    Originaly posted by whykey:

    dan untuk pengkreditannya bagaimana rekan ya? apa saja yang perlu dilampirkan

    penuh harapan agar rekan dapat memberikan masukan dan solusi yang tepat

    kalau pasal 24 anda perlu membuat perhitungannya sendiri.. disertai bukti potong dari negara bersangkutan hanya untuk lampiran.. jika angka pengkreditannya, anda harus membuat hitung2annya sendiri. bisa googling bagaimana cara menghitung pph pasal 24

  • abrahamchandra

    Member
    5 May 2017 at 3:52 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    tergantung perjanjian tax treaty antar negaranya, misalnya untuk negara Spore dan Australia sepertinya bebas alias bukan objek pajak di Indonesia

    tax treaty itu hubungannya natara indonesia yang mendapatkan jasa dari luar negeri.. gak ada hubungannya dengan membayar sewa di luar negeri.. CMIIW

  • whykey

    Member
    10 May 2017 at 10:08 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tax treaty itu hubungannya natara indonesia yang mendapatkan jasa dari luar negeri.. gak ada hubungannya dengan membayar sewa di luar negeri.. CMIIW

    apakah Anda sudah membaca soal tax treaty kedua negara ? bisa tolong berikan buktinya ?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now