Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa Apartment Luar Negeri
Sewa Apartment Luar Negeri
Dear Rekan Ortax
Penghasilan atas sewa apartmen yg dimiliki di luar negeri dan telah dipotong pph di negara apartment berada
Apakah tetap dikenakan pph final atas sewa atau bukan objek pajak ?
Mohon pendapat dan dasar hukumnya rekan..Best,
tidak rekan, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan OP,
pajak yang sudha dipotong jadi kredit pajak dalam negeri
- Originaly posted by faruq:
tidak rekan, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan OP,
pajak yang sudha dipotong jadi kredit pajak dalam negeri
pasal 24 rekan ?
iya pasal 24 rekan
- Originaly posted by dianarahmasari:
iya pasal 24 rekan
apakah pasal 24 membedakan pajak yang kita bayarkan di luar negeri final atau tidak final ?
atau semua jenis pajak atas penghasilan luar negeri yang telah dibayar dapat dikreditkan tanpa pengecualian (tentu dengan melihat perjanjian tax treatynya terlebih dahulu)dan untuk pengkreditannya bagaimana rekan ya? apa saja yang perlu dilampirkan
penuh harapan agar rekan dapat memberikan masukan dan solusi yang tepat
tergantung perjanjian tax treaty antar negaranya, misalnya untuk negara Spore dan Australia sepertinya bebas alias bukan objek pajak di Indonesia
- Originaly posted by whykey:
dan untuk pengkreditannya bagaimana rekan ya? apa saja yang perlu dilampirkan
penuh harapan agar rekan dapat memberikan masukan dan solusi yang tepat
kalau pasal 24 anda perlu membuat perhitungannya sendiri.. disertai bukti potong dari negara bersangkutan hanya untuk lampiran.. jika angka pengkreditannya, anda harus membuat hitung2annya sendiri. bisa googling bagaimana cara menghitung pph pasal 24
- Originaly posted by ktiong06:
tergantung perjanjian tax treaty antar negaranya, misalnya untuk negara Spore dan Australia sepertinya bebas alias bukan objek pajak di Indonesia
tax treaty itu hubungannya natara indonesia yang mendapatkan jasa dari luar negeri.. gak ada hubungannya dengan membayar sewa di luar negeri.. CMIIW
- Originaly posted by abrahamchandra:
tax treaty itu hubungannya natara indonesia yang mendapatkan jasa dari luar negeri.. gak ada hubungannya dengan membayar sewa di luar negeri.. CMIIW
apakah Anda sudah membaca soal tax treaty kedua negara ? bisa tolong berikan buktinya ?