Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa bagunan
Dear rekan,
Saya ingin bertanya bayar sewa gudang kesepakatan nya 60 jt per tahun, dicicil sept 30 jt ,nov 5 jt
sisanya25 jt des, apa boleh byr pph sewa nya waktu lunas? Dan bagaimana mencatatnya setiap nyicil dan lunas dan pajak sewanya?Sepertinya harus mengikuti prosedur sesuai tanggal penyetoran PPh rekan #cmiiw
Tidak boleh rekan, pemotongan dilakukan pada saat pembayaraan atau pada saat terutang sewa. Dalam kasus ini, pemotongan dilakukan pada (asumsi tahun 2023):
1) masa Sep 23;
2) masa Nov 23; dan
3) masa Des 23
Pada umumnya pencatatannya seperti ini:
Pencatatan pembayaran sewa
Beban sewa (D): xxx
Utang PPh Pasal 4 ayat 2 (K): xxx
Kas/Bank (K): xxx
<b style=”font-family: inherit; font-size: inherit;”>Pencatatan penyetoran ke kas negara
Utang PPh Pasal 4 ayat 2 (D): xxx
Kas/Bank (K): xxx
Adapun untuk pencatatannya dapat disesuaikan dengan transaksi perusahaan rekan yang bersangkutan.