• Sewa bagunan

     Mr D updated 2 years ago 3 Members · 3 Posts
  • G Je

    Member
    3 January 2023 at 1:01 pm

    Dear rekan,
    Saya ingin bertanya bayar sewa gudang kesepakatan nya 60 jt per tahun, dicicil sept 30 jt ,nov 5 jt
    sisanya25 jt des, apa boleh byr pph sewa nya waktu lunas? Dan bagaimana mencatatnya setiap nyicil dan lunas dan pajak sewanya?

  • rahma9

    Member
    5 January 2023 at 4:39 am

    Sepertinya harus mengikuti prosedur sesuai tanggal penyetoran PPh rekan #cmiiw

  • Mr D

    Member
    5 January 2023 at 1:17 pm

    Tidak boleh rekan, pemotongan dilakukan pada saat pembayaraan atau pada saat terutang sewa. Dalam kasus ini, pemotongan dilakukan pada (asumsi tahun 2023):

    1) masa Sep 23;

    2) masa Nov 23; dan

    3) masa Des 23

    Pada umumnya pencatatannya seperti ini:

    Pencatatan pembayaran sewa

    Beban sewa (D): xxx

    Utang PPh Pasal 4 ayat 2 (K): xxx

    Kas/Bank (K): xxx

    <b style=”font-family: inherit; font-size: inherit;”>Pencatatan penyetoran ke kas negara

    Utang PPh Pasal 4 ayat 2 (D): xxx

    Kas/Bank (K): xxx

    Adapun untuk pencatatannya dapat disesuaikan dengan transaksi perusahaan rekan yang bersangkutan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now