Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa bangunan dengan mata uang asing
sewa bangunan dengan mata uang asing
misalnya PT.A (khusus menyewakan bangunan)
pada tgl 2 Des 2008 PT.A menyewakan 1 unit bangunan Ruko kepada PT.B dengan mata uang SGD $2.000/perbulansedangkan 5 Mei 2009 PT.B baru membayar uang sewa sebesar $2.000 dan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) misalnya Rp15.500.700 (kurs KMK Rp.7.750.35)
jadi apakah tahun 2008, bagi PT.A sudah anggap sebagai pendapatan sewa bangunan?
walaupun uang sewa bangunan baru terima di tahun 2009Tergantung metode pembukuan menggunakan apa? Akrual atau Kas ?
rekan begawan
karena transaksi sewa bangunan tahun 2008, maka PT.A harus dianggap sebagai pendapatan sewa bangunan tahun pajak 2008 (sesuai prosedur pajak), walapun terima uang sewa di tahun 2009
apakah begitu??
- Originaly posted by ranto:
karena transaksi sewa bangunan tahun 2008, maka PT.A harus dianggap sebagai pendapatan sewa bangunan tahun pajak 2008 (sesuai prosedur pajak), walapun terima uang sewa di tahun 2009
Originaly posted by ranto:jadi apakah tahun 2008, bagi PT.A sudah anggap sebagai pendapatan sewa bangunan?
Dianggap pendapatan sewa bangunan 2008.
rekan lutfan
ok, anggap pendapatan sewa bangunan 2008
ini pertanyaan saya, misalnya pada tgl 2 Des 2008 PT.A menyewakan 1 unit bangunan Ruko kepada PT.B dengan mata uang SGD $2.000/perbulan
sedangkan 5 Mei 2009 PT.B baru membayar uang sewa sebesar $2.000 dan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) misalnya Rp15.500.700 (kurs KMK Rp.7.750.35)saat PT.A buat lap keu, pendapatan sewa bangunan (SGD $2.000 harus dikonversi dulu ke rupiah)
jadi apakah lap keu PT.A pendapatan sewa bangunan 2008 jumlahnya [b]"HARUS SAMA" dengan bukti potong PPh Psl 4 (2) yang diterbitkan oleh PT.B?
[/b]- Originaly posted by ranto:
karena transaksi sewa bangunan tahun 2008, maka PT.A harus dianggap sebagai pendapatan sewa bangunan tahun pajak 2008 (sesuai prosedur pajak), walapun terima uang sewa di tahun 2009
Pembukuan harus dilakukan secara taat asas, kalo memakai metode :
Akrual basis, penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
Cash basis, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentuNah kalo memakai akrual basis, maka penghasilan sewa tsb harus diakui sebagai penghasilan th 2008, walaupun blm dibayar. Bukan "dianggap" sbg penghsl th 2008
- Originaly posted by ranto:
ini pertanyaan saya, misalnya pada tgl 2 Des 2008 PT.A menyewakan 1 unit bangunan Ruko kepada PT.B dengan mata uang SGD $2.000/perbulan
sedangkan 5 Mei 2009 PT.B baru membayar uang sewa sebesar $2.000 dan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) misalnya Rp15.500.700 (kurs KMK Rp.7.750.35)
saat PT.A buat lap keu, pendapatan sewa bangunan (SGD $2.000 harus dikonversi dulu ke rupiah)
jadi apakah lap keu PT.A pendapatan sewa bangunan 2008 jumlahnya [b]"HARUS SAMA" dengan bukti potong PPh Psl 4 (2) yang diterbitkan oleh PT.B?Tidak sama…,
Pendapatan sewa dibukukan dengan kurs tengah BI tgl 2-12-2008
PT B memotong PPh Ps 4 (2) dengan kurs KMK tgl 2-12-2008 rekan begawan
dalam sistem perpajakan, yang diakui apakah metode akrual basis atau cash basis?
atau kedua-duanya metode diperkenankan dalam pajakRekan ranto,
Kedua metode tsb diakui secara perpajakan. Silahkan WP menggunakan salah satu diantaranya.
Hanya saja harus TAAT ASAS dan KONSISTEN.- Originaly posted by ranto:
dalam sistem perpajakan, yang diakui apakah metode akrual basis atau cash basis?
atau kedua-duanya metode diperkenankan dalam pajakYa, seperti sudah dijelaskan oleh rekan Prima.
Cuman kalo memake metode Cash basis, harus cash basis campuran, karena pengeluaran untuk masa manfaat lebih dari satu tahun harus melalui penyusutan/amortisasi misalnya PT.A menggunakan metode akrual basis, maka penghasilan sewa harus dicatat tahun 2008, sedangkan bukti potong baru diterima tahun 2009
contoh :
sewa tgl 2 Des 2008 Rp.15.430.600 ( SGD $2.000 x Rp.7.715.30 kurs tengah BI =Rp.15.430.600,-)
PPPh Final Psl 4 (2) terutang Rp. 1.543.060sedangkan 5 April 2009 terima bukti potong PPh psl 4 (2) Rp.1.550.100 SGD $2.000 x Rp.7.750.50 (kurs KMK) = Rp.15.501.000)
PPh Psl 4 (2) terutang Rp.1.543.060
bukti potong PPh Psl 4 (2) Rp.1.550.100
jadi apakah gak rancu kalau gak sama?Bagi PT A :
Penghs sewa 2-12-2008 = SGD2,000 X 7.715,13 kurs tengah BI = 15.430.600Bagi PT B :
Utang sewa 2-12-2008 = SGD2,000 X 7.715,13 kurs tengah BI = 15.430.600
PPh Ps 4 (2) yg harus dipotong = 10 % X (SGD2,000 X 7.710) = 1.542.000 (mis. kurs KMK 2-12-2008 = 7.710)PT B melunasi tgl. 5-4-2009 :
Pelunasan sewa = SGD2,000 X 7.720 kurs realisasi = 15.440.000
Potongan PPh Ps 4 (2) = 1.542.000
Jumlah yg dibayarkan ke PT A = 15.440.000 – 1.542.000 = 13.898.000rekan begawan
bukankah terbit bukti potong PPh Psl 4 (2) kurs KMK sesuai tanggal terbit?
atau tanggal saat terutangPrinsip withholding tax seperti PPN, saat terutang atau saat dibayarkan, mana yang lebih dulu