Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SEWA bangunan Milik WP LN

  • SEWA bangunan Milik WP LN

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    27 April 2009 at 2:06 pm
  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    27 April 2009 at 2:06 pm

    jika saya seorang asing yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia
    dan saya menyewakannya…atas penghasilan Sewa tanah dan bangunan Itu bagaimana perlakuan pajaknya??..berapa tarifnya?? pasal berapa yang mendukung akan hal tersebut
    mohon pencerahannya

  • edisuryadi2

    Member
    27 April 2009 at 2:10 pm

    Mas, dia WP DL atau WP LN ini harus ditanyakan dulu ????

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 2:21 pm

    Apabila orang asing tsb, tidak berada di INA lebih dari 183 hari, berarti WPLN, dipotong PPh Ps 26 Final, dengan memperhatikan tax treaty.

    Apabila orang asing tsb, berada di INA lebih dari 183 hari, berarti WPDN, dipotng PPh Ps 4 (2) Final

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    27 April 2009 at 2:32 pm

    dia orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi WP DN dengan kata lain dia WP LN..
    contoh : A adalah orang Luar Negeri yang memiliki tanah dan bangunan di jakarta,B adalah WP DN yang menyewa tanah dan bangunan milik A

    1.atas penghasilan sewa yang diterima oleh A dikenakan tarif berapa %
    2.apakah B yang Notabene telah memiliki NPWP berhak memotong pajak A dari JUmlah yang seharusnya dibayarkan

    cth : Sewa : 500.000
    pph ? : 75.000 (Asumsi tarif 15 %)
    B membayar 425.000

  • ayrus_alfayed

    Member
    27 April 2009 at 2:55 pm

    to rekan ignatius…

    Berdasarkan pasal 6 model P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau Tax Treaty dikatakan bahwa atas penghasilan dari penyewaan harta tidak bergerak akan dipajaki di negara tempat harta tersebut berada/negara sumber penghasilan (jadi Indonesia berhak memajakinya)

    Masalah tarif akan berlaku UU di Indonesia d.h.i pasal 26 sebesar 20% X nilai sewa

  • prima07

    Member
    27 April 2009 at 3:02 pm

    Bukannya tetap dikenakan PPh 4(2) ya walaupun diterima WP LN?

    Hal ini didasarkan pada kalimat :
    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

    Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang dimaksud adalah WPDN & WPLN.

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 3:12 pm
    Originaly posted by prima07:

    Bukannya tetap dikenakan PPh 4(2) ya walaupun diterima WP LN?

    Setujuuu, PPh Ps 4 (2). Persoalannya pada penyewa (B), apakah WP OP atau Badan? Kalo OP tidak bisa motong…

  • prima07

    Member
    27 April 2009 at 3:23 pm

    Bila penyewa (B) adalah orang pribadi, maka dia dapat memotong PPh Pasal 4(2) dengan syarat dia ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

    "Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak"

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 3:32 pm

    Syaratnya WP OP yang menyelanggarakan pembukuan..

  • prima07

    Member
    27 April 2009 at 3:43 pm

    Padahal sampai saat ini, belum pernah ada ketentuan teknis yang mengatur penunjukkan WP O/P sebagai pemotong PPh Pasal 4(2).

    Yang baru di atur adalah WP O/P pemotong PPh Pasal 23.

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    27 April 2009 at 4:29 pm

    trimakasih atas penjelasannya..tetapi saya masih ragu yang mna saya bisa pakaiuntuk memperjelas.."A" adalah Orang Pribadi dan "B" adalah Badan Orang Asing

  • edisuryadi2

    Member
    27 April 2009 at 4:55 pm

    Iya, kayaknya Fiskus nggak mempersoalkan kalau WP OP yang memotong dan melaporkan ??. Ini Nyata dan hanya ada di Indonesia ( heee, becanda …. )

  • Budianto

    Member
    28 April 2009 at 12:59 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    trimakasih atas penjelasannya..tetapi saya masih ragu yang mna saya bisa pakaiuntuk memperjelas.."A" adalah Orang Pribadi dan "B" adalah Badan Orang Asing

    artinya "A" tidak boleh memotong pajak, karena A = Orang Pribadi yg tdk melakukan pembukuan.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now