Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sewa booth pameran

  • sewa booth pameran

     hanif updated 14 years ago 4 Members · 25 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    Karena yang disewa untuk menyelenggarakan pameran pihak lain atau untuk menyelenggarakan pameran produk sendiri adalah gedung/ tanah lapang maka, pembayaran kepada pemilik gedung atau tanah lapang adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2.

    Setuju…
    Sekarang kembali ke masalah thread starter, yaitu :

    Originaly posted by kacang:

    seperti stand-stand pameran pak …

    Mereka menyewa tempat seperti stand pameran yg dapat berupa ruang terbuka dalam mall atau satu ruangan penuh dalam mall, dikenai pemotongan PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)?

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 9:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Setuju…
    Sekarang kembali ke masalah thread starter, yaitu :

    Originaly posted by kacang:
    seperti stand-stand pameran pak …

    Mereka menyewa tempat seperti stand pameran yg dapat berupa ruang terbuka dalam mall atau satu ruangan penuh dalam mall, dikenai pemotongan PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)?

    merujuk pada ketentuan berikut :
    a.Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.

    karena perusahaan thread starter melakukan pembayaran atas tempat, dapat berupa stand atau ruangan atau lapangan, yang disediakan oleh penyelenggara pameran, maka, penyelenggara pameran disini adalah dalam rangka melaksanakan aktivitasnya sebagai EO. Karenaya, menurut saya lho, atas pembayaran yang dilakukan atas tempat pameran yang disediakan oleh penyelenggara pameran tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 atas jasa EO sebagai penyedia fasilitas untuk pameran

    Demikian rekan begawan…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 9:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    karena perusahaan thread starter melakukan pembayaran atas tempat, dapat berupa stand atau ruangan atau lapangan, yang disediakan oleh penyelenggara pameran, maka, penyelenggara pameran disini adalah dalam rangka melaksanakan aktivitasnya sebagai EO. Karenaya, menurut saya lho, atas pembayaran yang dilakukan atas tempat pameran yang disediakan oleh penyelenggara pameran tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 atas jasa EO sebagai penyedia fasilitas untuk pameran

    Misalkan tempat pameran tsb dimiliki pengusaha EO, maka pengguna jasa EO membayar imbakan karena menggunakan jasa EO, bukan dalam rangka menyewa tempat pameran, sehinga dipotong PPh Ps 23, saya setuju…
    Sekarang misalkan pengusaha EO tsb menyewa ruangan/stand di mall sebagai tempat pameran, maka persewaan ruangan/stand di mall dikenakan pemot oleh pengusaha EO, PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)?

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 10:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sekarang misalkan pengusaha EO tsb menyewa ruangan/stand di mall sebagai tempat pameran, maka persewaan ruangan/stand di mall dikenakan pemot oleh pengusaha EO, PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)?

    kalau boleh menyimpulkan, ada tiga pihak dalam transaksi ini :
    1. Perusahaan yang punya produk mau dipamerkan.
    2. EO
    3. Pihak mall
    mudah-mudahan benar ya…

    Alur transaksinya adalah sebagai berikut :
    Saat perusahaan yang punya produk membayar kepada EO, adalah objek PPh 23 atas jasa EO.
    Saat EO membayar sewa tempat kepada pemilik mall adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tempat untuk stand/ ruang pameran.

    Demikian…

    Salam

  • ramces

    Member
    27 June 2011 at 10:48 pm

    Selama ini jika saya memotong PPh 23, atas pembayaran booth yang diselenggarakan oleh EO. jika memotong final 4(2), maka akan timbul double tax, karena pada dasarnya EO telah memotong 4(2) pada atas sewa tempat kpd building management. (ini dalam hal sewa di Mall).

    Bagaima jika EO sewa ruangan dihotel.
    tentu saja atas pihak hotel tidak mau dipotong PPh 4(2) oleh EO.

    Sewa booth jangan diartikan sewa ruangan. karena uang yang perserta bayar adalah Biaya partisipasi atas penyelenggaraan Event. Biaya Patisipasi ini diantara atas :
    1. Biaya sewa booth
    2. Biaya Makan
    3. Biaya pembuatan panggung
    4. Biaya pemasangan spanduk
    5. dll
    yang mana atas biaya-biaya tersebut dibagi berdasarkan luas booth & Sponsorship atas pemasangan logo produk & Logo Perusahaan + Margin yg diinginkan EO.

    begitu penjelasan saya, jadi tidak dilihat dari aspek Sewa tempat yang akan menimbul double tax.

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 11:11 pm
    Originaly posted by ramces:

    Bagaima jika EO sewa ruangan dihotel.
    tentu saja atas pihak hotel tidak mau dipotong PPh 4(2) oleh EO.

    bukankah sewa ruangan di hotel juga bukan objek PPh Pasal 23?

    Salam

  • ramces

    Member
    27 June 2011 at 11:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah sewa ruangan di hotel juga bukan objek PPh Pasal 23?

    iya, setuju….
    tapi kalau peserta bayar biaya partisipasi atas booth dll ke EO, tetap potong PPh 23 atas Jasa EO

  • kacang

    Member
    28 June 2011 at 8:24 am

    sebenernya dalam penyelenggaraan pameran tsb perusahaan tidak menggunakan jasa EO.. jadi antara biaya sewa booth, biaya makan, maupun spanduk itu dipisahkan

  • hanif

    Member
    28 June 2011 at 12:20 pm
    Originaly posted by ramces:

    tapi kalau peserta bayar biaya partisipasi atas booth dll ke EO, tetap potong PPh 23 atas Jasa EO

    benar sekali.

    Salam

  • hanif

    Member
    28 June 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by kacang:

    sebenernya dalam penyelenggaraan pameran tsb perusahaan tidak menggunakan jasa EO.. jadi antara biaya sewa booth, biaya makan, maupun spanduk itu dipisahkan

    Walau perusahaan anda tidak secara eksplisit menggunakan jasa EO, atas pembayaran sewa booth untuk berpameran tersebut adalah objek PPh Pasal 23. Sebab, penyediaan fasilitas untuk berpameran adalah termasuk salah satu aktivitas EO.

    Salam

Viewing 16 - 25 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now