Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa booth pameran
dear rekan ortax,,
mohon pencerahannya… misalnya perusahaan A mengadakan pameran di mall dan menyewa beberapa both kemudian both tsb oleh perusahaan A disewakan lagi ke beberapa perusahaan yg ikut pameran tsb…
apakah perusahaan penyewa harus memotong pph 23 kepada perusahaan A ?
thx
booth itu apa ya?
Salam
seperti stand-stand pameran pak …
- Originaly posted by kacang:
seperti stand-stand pameran pak …
Dalam beberapa pembahasan sebelumnya, sewa booth ini merupakan objek PPh Pasal 23, bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Saat booth tadi disewakan lagi, otomatis juga merupakan objek PPh Pasal 23 selama pendapatannya diakui sebagai pendapatan sewa booth.
Salam
- Originaly posted by hanif:
sewa booth ini merupakan objek PPh Pasal 23, bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Bisa ditunjukkan ketentuan yang dijadikan rujukan ? Mohon pencerahan..
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.53/2003TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan meningkatnya pemakaian jasa penyelenggara kegiatan dalam berbagai acara dan sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Beberapa istilah yang berkaitan dengan jasa penyelenggara kegiatan:a.Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
b.Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
c.Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.
2. Pengguna Jasa Event Organizer adalah Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 termasuk Orang Asing maupun Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean.
3.
a.Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;b.Atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4.Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan dan dikenakan biaya pembatalan atau sejenisnya, maka atas biaya tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5.Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi:
a.biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;
b.imbalan yang diperoleh dan kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan
c.biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.
6.Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing.
7.Kepada para Kepala Kanwil diinstruksikan agar melakukan pengawasan atas penelitian yang dilakukan oleh Kepala KPP dan KP4 terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
wah salah di bold :
harusnya ini :a.Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
a.Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
Nggak nyambung…
Misal :
PT. A menggunalan jasa EO (PT. B) untuk pameran produk. Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraan. Di sini ada dua transaksi rekan Hanif… Contoh lain :
Gimana halnya apabila PT. A mengerjakan sendiri pameran tsb dan menyewa stand/ruangan untuk tempat penyelenggaraan?- Originaly posted by begawan5060:
Nggak nyambung…
Misal :
PT. A menggunalan jasa EO (PT. B) untuk pameran produk. Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraan. Di sini ada dua transaksi rekan Hanif…Coba rekan Begawan…baca bagian yang ditebalkan dan digarisbawahi :
a.Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
berdasarkan kalimat tersebut, saya menangkap pengertian bahwa jasa EO untuk pameran ini bisa dalam dua bentuk :
Pertama, pengguna jasa bisa meminta EO untuk menyelenggarakan produk yang mereka jual.
Kedua, EO menyelenggarakan pameran yang kemudian pengguna jasa turut berpartisipasi dalam pameran tersebut dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tempat dalam pameran tersebut,Atas dasar pemikiran inilah saya mengatakan bahwa kasus yang disamapaikan oleh thread starter sebagai objek PPh Pasal 23 dalam hal ini adalah jasa EO.
Mohon koreksinya
Salam
Bukan masalah EO-nya rekan…
Masalahnya adalah tempat yang digunakan.. seperti contoh yang sudah saya ajukan sebelumnya, yaitu :Originaly posted by hanif:PT. A menggunalan jasa EO (PT. B) untuk pameran produk. Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraan. Di sini ada dua transaksi rekan Hanif…
Originaly posted by begawan5060:Gimana halnya apabila PT. A mengerjakan sendiri pameran tsb dan menyewa stand/ruangan untuk tempat penyelenggaraan?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan masalah EO-nya rekan…
Masalahnya adalah tempat yang digunakan.. seperti contoh yang sudah saya ajukan sebelumnya, yaitu :o yang itu.
Menurut saya gini :
untuk kasus yang ini :Originaly posted by begawan5060:PT. A menggunalan jasa EO (PT. B) untuk pameran produk. Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraan. Di sini ada dua transaksi rekan Hanif…
Atas jasa yang diberikan sebagai EO adalah objek PPh Pasal 23.
Sementara, untuk saat PT. B sebagai EO menyewa ruangan atau stand pameran, apakah yang dimaksud disini adalah PT. B menyewa tempat yang bisa berbentuk gedung. ruangan atau tanah lapang untuk penyelenggaraan pameran tersebut?.Atau, sesuai dengan maksud "thread starter" bahwa Perusahaannya menyewa stand/ruangan untuk pameran kepada penyelenggara pameran. Selanjutnya stand/ruangan untuk pameran yang disewanya tersebut disewakan lagi ke pihak lain?
Mohon klarifikasinya…Untuk yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Gimana halnya apabila PT. A mengerjakan sendiri pameran tsb dan menyewa stand/ruangan untuk tempat penyelenggaraan?
kalau tidak salah, maksudnya adalah perusahaan mengerjakan sendiri pameran untuk perusahaannya. Untuk itu, ia menyewa semacam tempat yang bisa berbentuk gedung/ ruangan atau tanah lapang. Apakah demikian maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Atas jasa yang diberikan sebagai EO adalah objek PPh Pasal 23.
Setuju..
Originaly posted by hanif:Sementara, untuk saat PT. B sebagai EO menyewa ruangan atau stand pameran,
Originaly posted by begawan5060:Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraan
Originaly posted by hanif:Untuk itu, ia menyewa semacam tempat yang bisa berbentuk gedung/ ruangan atau tanah lapang
Originaly posted by begawan5060:Gimana halnya apabila PT. A mengerjakan sendiri pameran tsb dan menyewa stand/ruangan untuk tempat penyelenggaraan
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Sementara, untuk saat PT. B sebagai EO menyewa ruangan atau stand pameran,Originaly posted by begawan5060:
Trus PT. B menyewa ruangan/stand untuk tempat penyelenggaraanOriginaly posted by hanif:
Untuk itu, ia menyewa semacam tempat yang bisa berbentuk gedung/ ruangan atau tanah lapangOriginaly posted by begawan5060:
Gimana halnya apabila PT. A mengerjakan sendiri pameran tsb dan menyewa stand/ruangan untuk tempat penyelenggaraanKarena yang disewa untuk menyelenggarakan pameran pihak lain atau untuk menyelenggarakan pameran produk sendiri adalah gedung/ tanah lapang maka, pembayaran kepada pemilik gedung atau tanah lapang adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2.
Salam