Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa domain dan dedicate server
Sewa domain dan dedicate server
Apakah kita wajib memotong PPh 23 kalo kita sewa domain dan dedicate server?
Dear Friend Lutfan1708
1. Mohon dibantu dahulu Definisi "Sewa Domain" dan "Dedicate Server" soalnya pengetahuan luas dan daya fikirku terbatas maka aku buta mengenai istilah "Sewa Domain" dan "Dedicate Server">>> dzat apa itu ???
2. Jika "sewa Domain" dan "Dedicate Server"sejenis peralatan Komputer maka transaksi hukum yang terkait perlakuan perpajakan adalah merupakan Obyek PPh Pasal 23 Atas Jasa jo PER-70/PJ/2007 Lampiran II Butir 17 – 18 – 19 sebesar 15% X 30% X Bruto.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Domain merupakan nama unik/alamat untuk website anda, domain merupakan nama yang diakhiri dengan .com, .net, .org, .biz, .tv dan lain-lain
Dedicated Server adalah penggunaan server yang dikhususkan untuk aplikasi yang lebih besar dan tidak bisa dioperasikan dalam shared hosting atau virtual dedicated server. Dalam hal ini, penyediaan server ditanggung oleh perusahaan hosting yang biasanya bekerja sama dengan vendor.
Apakah kalo kita sewa kita hrs potong pph23?
Dear Friend Lutfan1708
Thank you friend and you welcome for your explanation, sekali lagi terima kasih banyak atas definisi yang aku baru tahu, itulah hikmah berinteraksi menjadi tambahan "kecerdasan"
Perlakuan perpajakan atas sewa tsb. terutang PPh Pasal 23 seperti yang telah ku informasikan terdahulu.
Demikian pendapat dan mudah-mudahan itu yang benar karena masalah perpajakan tidak selalu 2 X 2 hasilnya 4 sebabnya dapat berupa 2 keluarga dengan
2 keluarga hasilnya 16 orang.Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Sepertinya sewa domain dan dedicated server tidak kena PPh 23 soale sewa email aja ngga kena pph 23
Dear Friend Rochendy
Untuk memahami kena atu tidak kena pajak perlu di informasikan sbb:
Prinsip Pokok Pengenaan Pajak adalah Obyek Pajak yaitu Penghasilan yang definisinya sbb:
"Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari LN yang dapat dipakai untuk Konsumsi atau menambah Kekayaan"
Penghasilan dari Sewa atau Jasa merupakan Penghasilan yang terutang PPh yang dikenakan / dikumpulkan (di collect / collection) melalui Pemotong / Pemungutan oleh Lawan Transaksi / Fihak Lain / Fihak ke 3 merupakan Advance Payment (Pembayaran dimuka) atau di Laporkan sendiri secara Self Assessment (PPh Pasal 25/29).
Artinya jika tidak kena dipotong PPh Pasal 23 maka jumlah tsb. juga harus dilaporka sendiri.Sewa dan Jasa dalam kasus tsb. di atas adalah Obyek PPh Pasal 23.
Demikian informasi.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dedicated server kena pph 23 menurut per70 tahun 2007 lampiran II No III poin 17. di dedicated server mesti di Install softwere khusus,atau softwere liannya .ada perawatan, pemeliharaan dan perbaikan softwere. Monggo silahkan bapak lihat peraturannya dulu.
Kalau domain saya belum tahu pasti..
mungkin kalo teknis Domain saya mesti tanya pak lutfan1708 yang tahu seluk beluknya. ;P Mohon bantuannya Pak.
dedicate server kena pph 23, masuk ke sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat, krn kmrn sewa dedicate server plus domain mk pph 23 dr jumlah bruto sewa tsb. tp kalo sewa domain sy kurang tahu persis
Oo jadi dedicated servernya bukan milik sendiri.
Mungkin rekan2 yang lain ada bisa yang membantu.
atau pernah ada pengalaman seperti ini.
terimakasih sebelumnya.